Pontianak  (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak, Kamis, memproses calon legislatif DPRD Kota Pontianak berinisial SH karena diduga menggunakan fasilitas negara dan politik uang.

"Hari ini kami memanggil Caleg berinisial SH yang diduga melakukan kampanye politik uang," kata Anggota Panwaslu Kota Pontianak Mahdi, Kamis.

Ia menjelaskan, dari hasil klarifikasi dan pemanggilan terhadap caleg tersebut, Panwaslu Kota Pontianak akan melakukan rapat pleno internal.

"Apabila dalam hasil rapat pleno membuahkan hasil, maka akan dilakukan gelar perkara dengan Gakkumdu yang melibatkan unsur polisi, jaksa, dan Panwaslu," ungkapnya.

Hasil gelar perkara baru bisa diambil keputusan yang sifatnya bisa mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. "Caleg tersebut terindikasi melanggar UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 86 (1)huruf h dan j, yang bisa diberikan sanksi hukum dua tahun penjara, denda Rp24 juta," ujarnya.

Panwaslu Kota Pontianak memproses dugaan pelanggaran itu, berdasarkan laporan masyarakat sehingga dilakukan pendalaman, katanya.

Caleg tersebut diduga menggunakan fasilitas negara, yakni menggunakan ruang aula Kelurahan Mariana dan membagikan uang kepada peserta nilainya Rp15 ribu. "Hasil klarifikasi dia mengakui sebagai koordinator BKM kelurahan Mariana yang menyatakan uang tersebut sebagai uang transformasi pelatihan," kata Mahdi.

Sementara itu, SH menyatakan tidak benar dia menggunakan fasilitas negara dan melakukan politik uang. "Uang tersebut sebagai uang transportasi bagi peserta pelatihan BKM Kelurahan Mariana masing-masing Rp25 ribu untuk tiap peserta yang terdiri dari 30 orang peserta, pada Selasa (18/3)," ungkapnya.

Menurut dia, dirinya merespons terkait laporan itu sehingga mendatangi Panwaslu untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang diduga melakukan politik uang,.

SH membantah dirinya telah melakukan politik uang dan menggunakan fasilitas negara, berupa menggunakan aula Kelurahan Mariana.

"Kebetulan yang melaporkan saya juga pengurus BKM yang sudah nonaktif, mungkin karena tidak tersampaikan komunikasinya," kata Caleg dari Dapil Kota Pontianak, Partai Golkar itu.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014