Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 16 calon legislatif perempuan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, menandatangani kontrak politik yang berisi delapan poin amanat yang mereka emban jika terpilih menjadi anggota legislatif.

Acara penandatanganan kontrak politik tersebut diawali dengan pembacaan kontrak secara bersama-sama di salah satu restoran di Jl Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak.

Sebanyak 16 caleg perempuan dari sejumlah partai politik secara bergantian menandatangani kontrak politik yang di antaranya berisi kesediaan mereka meningkatkan kepekaan dan keberpihakan terhadap persoalan ketidakadilan gender, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Berkomitmen tidak terlibat kegiatan atau organisasi yang melakukan pelanggaran HAM, mendukung dan mendorong perlindungan anak, tidak melakukan praktik korupsi kolusi dan nepotisme, mendorong dan mendukung penegakan hukum yang tegas dan adil, mendukung dan mendorong kebijakan melindungi sumber-sumber penghidupan masyarakat dan perempuan berbasis sumber daya alam.

Apabila para caleg tersebut melanggar hal-hal di atas, maka dalam pakta integritas tersebut bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya, termasuk mundur dari jabatan publik yang mereka emban.

Direktur Eksekutif Gemawan, Laili Khairnur, sebagai salah satu lembaga yang menggagas adanya kontrak politik tersebut mengatakan kegiatan itu merupakan gerakan moral dan tanpa ada paksaan.

Ia mengatakan sebelum penandatanganan dilakukan, para caleg tersebut dihubungi dan mendapatkan penjelasan mengenai adanya kontrak politik itu. Mereka adalah caleg baru (bukan incumbent). Ada sekitar 28 caleg yang kemudian menyatakan kesediaan mereka untuk menandatangani kontrak tersebut.

Tetapi yang hadir saat ini, 16 caleg saja. Sebagian dari mereka berada di luar Kota Pontianak untuk melakukan kampanye. Untuk memastikan kembali keikutsertaan mereka dalam kontrak politik itu, pihaknya akan menanyakan kembali kepada para caleg tersebut.

"Kami tidak memaksa, yang mau tanda tangan silakan. Mandat yang diberikan masyarakat sipil harus dijalankan. Kalau ibu-ibu terpilih maka inilah yang dilakukan," kata Laili saat memberikan sambutan sebelum penandatanganan kontrak politik.

Ia tidak memungkiri akan ada caleg yang tidak bisa menjalani kontrak politik itu jika terpilih nanti. Tetapi caleg itu bisa mendapatkan bantuan dari pihak lainnya seperti media, aktivis lembaga sosial, dan lain-lain.

Jika ada kontrak politik, lanjut Laili, minimal masyarakat sipil atau pemilih bisa menagih janji para caleg tersebut setelah mereka duduk di kursi DPRD Provinsi Kalbar, agar melaksanakan kontrak tersebut.

Sementara itu, seorang aktivis perempuan dari Komnas Perempuan yang hadir dalam kegiatan itu, Nia Syarifuddin mengatakan, kontrak politik juga dilakukan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

"Ini gerakan moral, dan tidak memiliki kekuatan hukum," katanya. Namun ia mengharapkan kontrak politik itu menjadi komitmen moral para caleg. Sehingga ketika terpilih tidak lupa dengan komitmen tersebut.

Adanya kontrak politik itu, menurut dia, hendaknya para caleg yang sudah terpilih tidak lupa dengan mandat yang diberikan masyarakat.

"Kita harus bisa bagaimana melawan lupa. Saya ingin kita bisa itu. Baik caleg maupun pemilih jangan lupa. Mari melawan lupa (bahwa ada janji dan mandat yang harus dilaksanakan, red)," katanya.

Sementara Laili menambahkan, khusus Kalbar selain Pontianak, kontrak politik juga dilakukan para caleg di Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.

Khusus untuk Sambas ada 9 orang caleg yang langsung melakukan kontrak politik dengan konstituennya atau masyarakat sipil dan tiga di antaranya laki-laki pada hari ini. Sedang Kota Singkawang ada 10 caleg dan akan dilakukan Kamis (3/4). 
 
(N005/R007)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014