Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka untuk perkara penggantian karung gula ilegal menjadi legal atas nama TLS alias A Sia dari Kepolisian Daerah setempat.

"Berkasnya sudah P21 atau lengkap, tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Yudha PS di Pontianak, Jumat.

Ia melanjutkan, setelah itu, tahapan selanjutnya menyerahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.

A Sia, sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan sehingga kini sudah tidak ditahan di sel Polisi Air Polda Kalbar atau beberapa hari setelah ditahan pada Sabtu (8/3) oleh tim penyidik Polisi Air Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menyatakan tersangka diduga menjual gula pasir ilegal sehingga tidak layak untuk dikonsumsi atau berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, diduga tersangka juga diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Tersangka diancam melanggar pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU no. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.

Anggota DPRD Kota Pontianak Harry Ardyanto maraknya gula impor ilegal di Kalbar, bukti lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya sinergisitas dari lintas instansi untuk memerangi praktik ilegal di Kalbar.

"Gula-gula impor masuk secara besar-besaran melalui pintu batas antarnegara, serta pintu-pintu tak resmi di sepanjang perbatasan," ungkapnya.

Menurut Harry, sekitar empat hingga lima ribu ton gula ilegal masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Sajingan, Kabupaten Sambas, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan Lubuk Antu, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Saya tidak kaget jika masih banyak ditemukan gula pasir ilegal di toko, pasar maupun supermarket, ini terjadi dihampir semua kabupaten/kota Kalbar," ujarnya.

***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014