Pontianak, 25/4 (Antara) - Masyarakat dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat menyerahkan sebanyak 30 karung beras miskin yang sudah dalam kondisi berulat ke Kejaksaan Tinggi Kalbar agar Bulog setempat diproses secara hukum.

"Kedatangan kami ke Kejati untuk melaporkan Bulog karena telah menyalurkan Raskin yang tidak layak konsumsi," kata Ketua RT 01/RW 06, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Abdullah di Pontianak.

Ia menyesalkan, kenapa Bulog masih menyalurkan Raskin tersebut, meskipun kondisinya sudah tidak layak konsumsi dan berisi ulat.

"Kami sebagai masyarakat tidak mampu sangat dirugikan dalam hal ini. Karena Raskin tersebut juga dibeli, tetapi kualitasnya malah jauh dari harapan," ungkapnya.

Abdullah menjelaskan, total beras yang tidak layak konsumsi sebenarnya sekitar 20 ton lebih, tetapi yang diserahkan ke Kejati Kalbar sebagai barang bukti hanya 30 karung saja.

Menurut dia, kondisi Raskin tersebut warnanya kuning, berbau, hancur serta berulat, yang diambil langsung dari gudang Bulog Kalbar di Wajok Rabu (23/4) yang diserahkan pada 25 RT di Kecamatan Kuala Mandor B.

Sementara itu, Ketua DPD LAKI Kalbar Burhanudin Abdullah mendesak Kejati Kalbar untuk memproses hukum Bulog Kalbar, kalau memang dalam hal pengadaan Raskin di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya ada unsur korupsinya.

"Kedatangan kami ke Kejati untuk melaporkan Bulog Kalbar karena telah menyalurkan Raskin yang kaulitasnya rendah dan tidak layak konsumsi," ujarnya.

Burhanudin mendesak, Kejati Kalbar segera memeriksa pihak terkait di Bulog Kalbar terkait penyaluran Raskin yang tidak layak konsumsi tersebut.

(A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014