Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya mengaku kewalahan untuk menarik retribusi parkir dari masyarakat lantaran kekurangan tenaga penarik retribusi.
"Ini yang menjadi salah atau penyebab pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir tidak optimal. Selama dua tahun ini kita tidak bisa menerima personel baru, sedangkan personel lama semakin berkurang karena banyak yang pensiun," kata Kepala Seksi Perparkiran, Dinas Perhubungan Kubu Raya Heri Kurniawan, di Sungai Raya, Jumat.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemangku kebijakan untuk segera memberikan personel tambahan agar pihaknya dapat bekerja secara optimal.
Dia menjelaskan, potensi pendapatan daerah di Kabupaten Kubu Raya saat ini hampir menyamai kota Pontianak dari beberapa sisi. Namun sayangnya salah satu pendapatan asli daerah yaitu retribusi perparkiran di Kubu Raya belum dapat dioptimalkan secara menyeluruh selayaknya kota Pontianak yang sudah bisa menghasilkan retribusi parkir hingga miliaran per tahunnya.
"Sangat kecil target yang kita patok dari pendapatan retribusi parkir di Kubu Raya, jumlahnya hanya Rp10 juta saja per tahunnya padahal bisa lebih besar. Namun dengan kendala-kendala yang dihadapi saat ini, belumlah bisa mencapai lebih," katanya.
Ia menjelaskan, mengenai perda No. 7 Tahun 2010 tentang parkir jalan umum, sampai saat ini belum berubah dari mulai awal Kubu Raya terbentuk. Hal itu mengharuskan pihaknya masih mematok tarif yang sesuai dengan perda yaitu roda dua Rp500, untuk roda empat Rp1.000 dan untuk roda enam Rp2.000.
"Untuk kondisi di lapangan yang kita ketahui tarif yang dipatok petugas parkir sudah sesuai aturan yang kita sosialisasikan, namun terkadang masyarakat yang memaklumi ketika memberikan uang pas untuk membayar parkir roda dua dan tidak mau mengambil kembalian," tuturnya.
Walaupun begitu, menurutnya kebanyakan petugas parkir sudah mengikuti tarif seperti di Kota Pontianak, hanya saja mereka tidak menyebutkan harga nominalnya.
Heri mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan Kubu Raya sedang melakukan penggodokan perda No. 7 Tahun 2010 yang dimana poin-poin yang sedang kita perjuangkan yaitu Penyesuaian tarif dengan kondisi sekarang yang kedua, membuat sebuah terobosan baru untuk mendongkrak PAD Kubu Raya dan yang ketiga mengeliminasi wilayah-wilayah parkir yang dipegang melalui sistem premanisme.
"Memang kita akui untuk fasilitas parkir di Kubu Raya masihlah minim jauh seperti Kota Pontianak, namun pembenahan akan kita upayakan dan peningkatan pendapatan kita yakini akan meningkat ketika penggodokan perda yang baru telah disahkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ini yang menjadi salah atau penyebab pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir tidak optimal. Selama dua tahun ini kita tidak bisa menerima personel baru, sedangkan personel lama semakin berkurang karena banyak yang pensiun," kata Kepala Seksi Perparkiran, Dinas Perhubungan Kubu Raya Heri Kurniawan, di Sungai Raya, Jumat.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemangku kebijakan untuk segera memberikan personel tambahan agar pihaknya dapat bekerja secara optimal.
Dia menjelaskan, potensi pendapatan daerah di Kabupaten Kubu Raya saat ini hampir menyamai kota Pontianak dari beberapa sisi. Namun sayangnya salah satu pendapatan asli daerah yaitu retribusi perparkiran di Kubu Raya belum dapat dioptimalkan secara menyeluruh selayaknya kota Pontianak yang sudah bisa menghasilkan retribusi parkir hingga miliaran per tahunnya.
"Sangat kecil target yang kita patok dari pendapatan retribusi parkir di Kubu Raya, jumlahnya hanya Rp10 juta saja per tahunnya padahal bisa lebih besar. Namun dengan kendala-kendala yang dihadapi saat ini, belumlah bisa mencapai lebih," katanya.
Ia menjelaskan, mengenai perda No. 7 Tahun 2010 tentang parkir jalan umum, sampai saat ini belum berubah dari mulai awal Kubu Raya terbentuk. Hal itu mengharuskan pihaknya masih mematok tarif yang sesuai dengan perda yaitu roda dua Rp500, untuk roda empat Rp1.000 dan untuk roda enam Rp2.000.
"Untuk kondisi di lapangan yang kita ketahui tarif yang dipatok petugas parkir sudah sesuai aturan yang kita sosialisasikan, namun terkadang masyarakat yang memaklumi ketika memberikan uang pas untuk membayar parkir roda dua dan tidak mau mengambil kembalian," tuturnya.
Walaupun begitu, menurutnya kebanyakan petugas parkir sudah mengikuti tarif seperti di Kota Pontianak, hanya saja mereka tidak menyebutkan harga nominalnya.
Heri mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan Kubu Raya sedang melakukan penggodokan perda No. 7 Tahun 2010 yang dimana poin-poin yang sedang kita perjuangkan yaitu Penyesuaian tarif dengan kondisi sekarang yang kedua, membuat sebuah terobosan baru untuk mendongkrak PAD Kubu Raya dan yang ketiga mengeliminasi wilayah-wilayah parkir yang dipegang melalui sistem premanisme.
"Memang kita akui untuk fasilitas parkir di Kubu Raya masihlah minim jauh seperti Kota Pontianak, namun pembenahan akan kita upayakan dan peningkatan pendapatan kita yakini akan meningkat ketika penggodokan perda yang baru telah disahkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014