Sungai Raya (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Drs Jupri menilai proses pergantian antarwaktu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Kebangsaan terhadap dirinya dan dua rekannya cacat hukum.
"Tidak hanya cacat hukum, justru saya menilai yang dilakukan PDK Kubu Raya terkesan tidak adil karena kami bertiga merasa tidak melakukan kesalahan, namun mengajukan pergantian terhadap saya, Zulkarnaen dan Ali Amin yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kubu Raya," katanya di Sungai Raya, Kamis.
Jupri menyatakan, sebenarnya dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan proses tersebut jika dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang ada.
Namun, lanjutnya, jika dilakukan tanpa sebab, itu yang tidak bisa diterima.
Menurutnya, jika alasan PAW itu dilakukan karena dia dan dua rekannya pindah ke partai lain saat pemilu lalu, jelas alasan itu tidak tepat. Lantaran banyak kader partai PDK lainnya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di daerah lain yang juga pindah partai karena PDK tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
"Namun, kenapa hanya di Kubu Raya saja yang dilakukan PAW, sementara daerah lain tidak. Jelas ini membuat kami bertanya-tanya, dan kami merasa ini tidak adil," tuturnya.
Ketua Komisi A DPRD Kubu Raya itu berani menyatakan PAW yang diajukan oleh PDK adalah cacat hukum karena berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2010, khususnya pada pasal 108, ayat 1 dijelaskan proses PAW bisa diajukan oleh Parpol jika masa jabatan anggota DPRD masih berlaku enam bulan.
Kemudian pada pasal 2 dijelaskan, jika masa jabatan anggota DPRD tinggal tidak sampai enam bulan, maka tidak bisa dilakukan PAW, namun hanya bisa dilakukan proses pemberhentian dan artinya terjadi kekosongan dari jabatan anggota DPRD yang diusung oleh PDK.
"Nah, yang dilakukan oleh PDK ini adalah PAW, bukan pemberhentian, karena nantinya saya akan digantikan oleh Yusing, Zulkarnaen akan digantikan Ahmad dan Ali Amin akan digantikan oleh Herialidi. Nah, jika dilihat dari PP Nomor 16 tahun 2010 itu, jelas keputusan PAW yang dilakukan oleh PDK cacat hukum," tuturnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Tidak hanya cacat hukum, justru saya menilai yang dilakukan PDK Kubu Raya terkesan tidak adil karena kami bertiga merasa tidak melakukan kesalahan, namun mengajukan pergantian terhadap saya, Zulkarnaen dan Ali Amin yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kubu Raya," katanya di Sungai Raya, Kamis.
Jupri menyatakan, sebenarnya dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan proses tersebut jika dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang ada.
Namun, lanjutnya, jika dilakukan tanpa sebab, itu yang tidak bisa diterima.
Menurutnya, jika alasan PAW itu dilakukan karena dia dan dua rekannya pindah ke partai lain saat pemilu lalu, jelas alasan itu tidak tepat. Lantaran banyak kader partai PDK lainnya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di daerah lain yang juga pindah partai karena PDK tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
"Namun, kenapa hanya di Kubu Raya saja yang dilakukan PAW, sementara daerah lain tidak. Jelas ini membuat kami bertanya-tanya, dan kami merasa ini tidak adil," tuturnya.
Ketua Komisi A DPRD Kubu Raya itu berani menyatakan PAW yang diajukan oleh PDK adalah cacat hukum karena berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2010, khususnya pada pasal 108, ayat 1 dijelaskan proses PAW bisa diajukan oleh Parpol jika masa jabatan anggota DPRD masih berlaku enam bulan.
Kemudian pada pasal 2 dijelaskan, jika masa jabatan anggota DPRD tinggal tidak sampai enam bulan, maka tidak bisa dilakukan PAW, namun hanya bisa dilakukan proses pemberhentian dan artinya terjadi kekosongan dari jabatan anggota DPRD yang diusung oleh PDK.
"Nah, yang dilakukan oleh PDK ini adalah PAW, bukan pemberhentian, karena nantinya saya akan digantikan oleh Yusing, Zulkarnaen akan digantikan Ahmad dan Ali Amin akan digantikan oleh Herialidi. Nah, jika dilihat dari PP Nomor 16 tahun 2010 itu, jelas keputusan PAW yang dilakukan oleh PDK cacat hukum," tuturnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014