Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan jajaran PNS untuk meningkatkan disiplin termasuk pelaksanaan apel pagi dan ketentuan jam kerja pegawai.

Kepala BKD Provinsi Kalbar Kartius di Pontianak, Kamis mengatakan bahwa apel merupakan kewajiban bagi semua PNS di lingkungan Pemprov Kalbar.

Dasarnya adalah Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Apel Pagi dan Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur No.860/1973/BKD-D tentang Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Ia melanjutkan, apel merupakan wujud dari keharmonisan antara pimpinan dan bawahan.

"Karena tidak apelnya pegawai dapat menjadi penilaian bahwa pegawai tersebut tidak patuh. Pegawai yang tak apel ini selain karena dia memang tak disiplin bisa jadi pimpinannya kurang maksimal, hal ini mencerminkan kondisi kantor yang tidak kondusif atau harmonis,' ujar Kartius.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada pimpinan SKPD untuk dapat mengayomi PNS yang ada dijajarannya.

"Menciptakan kekompakan dan solidaritas sesama Korps PNS dan diharapkan pimpinan dapat memberi contoh dan teladan dalam berbagai aspek," katanya.

Kartius melakukan inspeksi mendadak ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis (5/6) pagi. Ia menilai disiplin PNS di lingkungan Sekretariat Dewan cukup baik terlihat dari peserta apel pagi.

Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan kewajiban PNS untuk menjaga kerahasiaan negara dan jabatan supaya tidak disalahgunakan yang dapat menimbulkan polemik serta isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai kerapian, ia sepakat Setwan DPRD Provinsi Kalbar sudah merawat dengan baik dan rapi.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014