Pontianak (ANTARA) - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali menertibkan sejumlah tempat usaha atau objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah kota itu.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Jumat, mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan dengan tujuan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak bina wajib pajak untuk taati kewajiban
Baca juga: Tirta Senentang raih penghargaan wajib pajak dari Gubernur Sutarmidji
Baca juga: Januari-Maret 50.218 SPT PPh masuk
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak, namun WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan "objek pajak ini belum lunas pajak daerah (dalam pengawasan)" terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya. Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran, dan 26 WP reklame.
Baca juga: KPP Pontianak Barat ajak wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela
Baca juga: Pemkot Pontianak luncurkan aplikasi e-Ponti permudah bayar pajak
Baca juga: Wajib Pajak Badan segera laporkan SPT
"Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya," ujarnya.
Amirullah kembali mengingatkan kepada para WP untuk tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah.
"Melalui tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, karena pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak," ungkapnya.
Baca juga: TPPD Pontianak tertibkan puluhan reklame penunggak pajak
Baca juga: Puluhan ribu Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat tidak aktif
Baca juga: 50 alat pemantau transaksi bagi pelaku usaha di Pontianak
Tidak hanya tindakan pembinaan dan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak, setiap tahun pihaknya juga memberikan reward kepada para WP yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, berupa penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Pontianak kepada WP taat pajak.
"Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan," terang Amirullah.
Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.
"Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan," katanya.
Baca juga: Hasil pelaporan SPT Tahunan 2022 di Kalbar capai 215.993 wajib pajak
Baca juga: Pemkot Pontianak tertibkan tempat usaha tidak bayar pajak
Baca juga: Pemkot Pontianak target dongkrak PAD melalui alat monitoring transaksi WP
Selain itu Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak di Kalimantan Barat rutin berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di kota ini.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno, di Pontianak, Minggu, mengatakan jenis reklame insidentil yang ditertibkan hari ini, di antaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok.
Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.
Baca selengkapnya: Pemkot Pontianak rutin sisir reklame yang mangkir pajak
Baca juga: Kepatuhan wajib pajak 72,41 persen
Baca juga: Singkawang Sanksi Tegas Wajib Pajak Tidak Patuh
TPPD Kota Pontianak tertibkan sejumlah tempat usaha nunggak pajak
Sabtu, 2 Juli 2022 16:20 WIB