Palangka Raya (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman mengaku belum tahu ada pihak melaporkan terkait kasus pemberitaan Tabloid Obor yang menyerang salah satu calon presiden.

"Saya belum tahu apakah laporan terhadap tabloid Obor itu disampaikan ke Polres, polda atau mabes polri. Tapi, pada intinya saya belum ada menerima laporan terkait itu," kata Kapolri saat berkunjung ke Polda Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

"Beberapa hari terakhir ini saya berkunjung ke beberapa Polda di Indonesia untuk menyemangati dan melihat kesiapan pasukan mengamankan pemilihan presiden. Jadi belum tahu," katanya lagi.

Mengenai kasus tabloid obor, Kapolri menyebutkan ada dua kasus yang akan ditelusuri apabila ada laporan. Mulai dari isi pemberitaannya apakah sudah sesuai dengan Undang-undang pers, dan menyebar fitnah sehingga ada yang merasa dirugikan.

Dia mengatakan apabila ada pihak yang melaporkan isi pemberitaan Tabloid Obor, maka Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menilainya apakah sudah sesuai UU pers.

"Kalau mengenai ada yang dirugikan akibat pemberitaan dan melapor ke polri, pasti akan ditindaklanjuti. Jadi, ada dua UU yang akan dipergunakan untuk menindaklajutinya," kata Sutarman.

Kapolri memastikan akan menindaklanjuti hingga tuntas apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang diterbitkan Tabloid Obor.

Dia mengatakan Polri memiliki kemampuan untuk menelusuri pihak manapun penyebar informasi black campaign atau kampanye hitam yang menyerang maupun memfitnah calon presiden-wakil presiden.

"Apakah black campaign itu disebarkan melalui website, media sosial ataupun media cetak. Kami pasti akan menindaklanjuti dan menelusuri apabila memang ada laporan karena merasa dirugikan," kata Sutarman.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014