Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu memutuskan kasus Tabloid Obor Rakyat tidak termasuk dalam ranah tindak pidana pemilu, sehingga perkaranya dilimpahkan ke pihak Kepolisian RI, kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
"Kami menilai kasus Obor Rakyat tidak bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana Pemilu," kata Nelson di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta.
Dia menjelaskan kasus Tabloid Obor Rakyat memang mengakibatkan keresahan masyarakat, namun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan pidana pemilu adalah tindakan penyelenggara Pemilu yang menimbulkan keresahan masyarakat.
"Obor Rakyat bukan penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian muatan (tabloid itu) mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, makanya kami menginformasikan hal ini ke Polri supaya polisi yang menindaklanjutinya," jelasnya.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa dua orang pengurus Tabloid Obor Rakyat, Kamis (19/2), terkait laporan yang diajukan oleh tim advokasi pasangan calon presiden-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait isi pemberitaan.
Kedua orang tersebut adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiardi Budiono dan pendiri tabloid itu Darmawan Sepriyosa.
Tim advokasi pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla melaporkan Setiardi dan Darmawan dengan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama ke Mabes Polri.
Selebaran Tabloid Obor Rakyat menginformasikan persoalan suku agama dan ras yang ditujukan kepada pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Bawaslu: Kasus Tabloid Obor Ranah Polri
Kamis, 19 Juni 2014 1:46 WIB