Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat, Gusmin mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada PT MAR yang terletak di Kecamatan Kubu, saat ini sudah masuk ke dalam ranah hukum karena terindikasi terjadi pelanggaran dalam penerbitan HGU.

"Ketika hal itu telah masuk ke ranah hukum, BPN baru akan bertindak. Akan tetapi, dalam waktu dekat ini khusus untuk PT.MAR, kita akan melakukan komunikasi terhadap pemerintah daerah setempat untuk dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang sampai saat ini masih terus bergulir," katanya, Kamis.

Dalam waktu dekat, katanya, dia akan memanggil Kepala BPN Kubu Raya untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan yang ada agar ke depan dengan adanya perusahaan yang dibangun dapat memberikan kemakmuran pada masyarakat setempat itu sendiri.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kampung Baru, Syarif Ami Bujang yang menyampaikan protesnya di kantor BPN Kalbar mengakui permasalahan itu memang rumit. Untuk itu, dirinya bersama masyarakat mengharapkan pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya khususnya Bupati dan BPN dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi, terlebih mereka telah mendengar kabar perusahaan PT.MAR akan di "take over" (pengalihan tangan) kepada pihak lain.

"Kita berharap Bupati Kubu Raya dapat menahan perusahaan tersebut untuk tidak melakukan `take over` terlebih dahulu kepada pihak lain sebelum perusahaan menyelesaikan permasalahan yang ada," tuturnya.

Ia menjelaskan permasalahan yang terjadi diantaranya, PT MAR selama ini tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat terhadap tanah-tanah yang telah mereka rampas. Terlebih, banyak tanah-tanah masyarakat yang bukan merupakan tanah negara diakui oleh PT MAR dan sekarang telah dikelola, termasuklah tanah sertifikat saya sendiri yang di HGU kan oleh PT MAR tanpa dilakukan ganti rugi sepeserpun oleh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang diambil alih tersebut.

"Kita masyarakat kecil sangat berharap Bupati Kubu Raya, Pak Rusman Ali ataupun Gubernur Kalimantan Barat, untuk dapat membantu kami menuntaskan permasalahan ini," katanya.

Karena menurut dia, lahan-lahan yang telah digarap oleh perusahaan tersebut sangat berarti untuk masyarakat kecil. Kalaupun tidak, cabut kembali HGU tersebut dan biar dilakukan peninjauan kembali agar prosesnya benar dan masyarakat dapat dilibatkan dalam proses penerbitan HGU tersebut.

"Kalau dahulu kami telah dilibatkan tidak mungkin kami seperti sekarang," katanya.

Dia juga mengatakan, seluruh masyarakat telah menolak atas terbitnya HGU tersebut, karena masyarakat maupun aparat desa tidak pernah diikutsertakan dalam proses sosialisasi maupun pengukuran yang dilakukan.

"Kami menyesalkan kepada pihak BPN mengapa masih menerbitkan HGU PT.MAR yang tidak sesuai aturan yang ada akan tetapi Hak Guna Usaha tersebut tetap diterbitkan walaupun penolakan atas HGU perusahaan tersebut telah di tolak masyarakat sebelum terbitnya HGU itu," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014