Jakarta (Antara) - Penyidik Mabes Polri kemungkinan menerapkan tiga undang-undang pidana untuk menangani kasus laporan tim advokasi Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemimpin redaksi Tabloid "Obor Rakyat".
"Undang-Undang Pidana Pemilu, Pers dan KUHP akan digunakan untuk menangani kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Jakarta Senin.
Ronny mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan panggilan kedua terhadap pimpinan Obor Rakyat yakni SB dan DS.
Agenda pemanggilan keduanya dilakukan pada Senin, namun saksi terlapor SB yang memenuhi panggilan.
Ronny masih menunggu kehadiran DS untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ronny menuturkan penyidik kepolisian masih berupaya mencari bukti permulaan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Setelah mendapatkan desain konstruksi kasus ini kami akan lakukan penyidikan agar kasus ini dapat diproses," ujar Ronny.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Undang-Undang Pidana Pemilu, Pers dan KUHP akan digunakan untuk menangani kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Jakarta Senin.
Ronny mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan panggilan kedua terhadap pimpinan Obor Rakyat yakni SB dan DS.
Agenda pemanggilan keduanya dilakukan pada Senin, namun saksi terlapor SB yang memenuhi panggilan.
Ronny masih menunggu kehadiran DS untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ronny menuturkan penyidik kepolisian masih berupaya mencari bukti permulaan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Setelah mendapatkan desain konstruksi kasus ini kami akan lakukan penyidikan agar kasus ini dapat diproses," ujar Ronny.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014