Mandor (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya, Sabtu (28/6) memimpin upacara dan ziarah di Makam Juang Mandor Kabupaten Landak pada Hari Berkabung Daerah.

Upacara yang dihadiri jajaran TNI/Polri, PNS, para raja se Kalbar, veteran, tokoh masyarakat dan ahli waris korban makam juang Mandor berlangsung khitmat. Setelah upacara diwarnai hujan, sehingga para penziarah menunggu hujan reda.

Tahun ini upacara dan ziarah Hari Berkabung Daerah yang diperingati setiap tanggal 28 Juni, dihadiri rombongan dari Jakarta. Mareka langsung berdialog dengan para pejabat dan ahli waris. Tujuan kedatangan ingin menulis buku sejarah.

Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan, momentum peringatan peristiwa Mandor berdarah itu agar dijadikan tonggak sejarah para generasi muda guna membangun Kalbar di masa yang akan datang.

"Momen ini perlu dimaknai, bahwa pejuang terdahulu sudah berkorban kehilangan nyawa dalam rangka membela kemerdekaan pada masa penjajahan," ungkapnya.

Sebagai generasi muda tidak sekedar mengenang. Tapi nilai kejuangan yang diwariskan sangat berharga.

"Jika dilihat, yang menjadi korban tidak dilihat latar belakang etnis, agama dan golongan. Itu aretinta pada zaman penjajahan harus bersatu," ujar Christiandy.

Sekilas sejarah, pada tahun 1942-1944 penduduk Jepang di Kalbar telah terjadi peristiwa pembunuhan besar-besaran secara keji dan kejam oleh tentara Jepang terhadap tokoh-tokoh masyarakat, pemuka masyarakat, kaum cendikiawan dan para pejuang yang tidak berdosa.
Tepatnya pada tanggal 28 Rokugatsu 2604 atau tanggal 28 Juni 1944.

Berdasarkan data surat kabar Jepang yang terbit di Pontianak Borneo Shinbun terbitan Hari Sabtu tanggal 1 Sigatsu 2604 atau tanggal 1 Juli 1944 disebutkan sebanyak 21.037 jiwa korban pembunuhan massal yang dikuburkan di 10 makam Juang Mandor.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni ditetapkan sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat, maka wajib dilaksanakan setiap tahunnya dengan kegiatan-kegiatan yang merenungkan dan memaknai kejuangan nasional tersebut.

Selain itu, Sesuai Perda Nomor 28 tahun 2007 diwajibkan kepada intansi pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat luas untuk menaikan bendera setengah tiang, Bendera setengah tiang ini dinaikan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014