Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Landak menangani empat kasus narkoba selama Januari-Juni 2014 mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun 2013, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Landak Ajun Komisaris (Pol) Eduar S.
"Penurunan kasus narkoba itu karena gencarnya sosialisasi tentang bahaya narkoba yang dilakukan oleh instansi terkait," kata Eduar S saat dihubungi di Ngabang, Kamis.
Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak tahun 2013 pihaknya menangani perkara narkoba sebanyak delapan kasus, sementara Januari hingga Juni 2014 sebanyak empat kasus.
Adapun keempat kasus narkoba tersebut, pertama pada 25 Januari dengan tempat kejadian perkara (TKP) kos Sei Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang dengan tersangka AL, barang bukti seperangkat alat hisap (bong), korek api gas.
"Namun kasusnya diberhentikan atau SP3 karena tidak memenuhi barang bukti," ungkap Eduar.
Selanjutnya kasus kedua, 9 Februari dengan TKP di Cafe Pelangi Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, telah diamankan tersangka HT dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,74 gram, untuk proses hukum masih tahap dua.
Kemudian ketiga, 23 Maret TKP penginapan usaha Jaya Km2 Kecamatan Ngabang, dengan tersangka WF dengan barang bukti satu buah bong, satu buah korek api gas, proses hukum dalam sidik, katanya.
"Keempat 9 Mei, TKP Dusun Paloan, Kecamatan Sengah Temila, tersangka AP barang bukti sabu-sabu seberat 0,0824 gram, untuk proses hukum tahap satu," ujarnya.
Eduar mengatakan pihaknya secara gencar memberantas kasus narkoba di Landak. Selain melakukan tindakan penangkapan setiap adanya laporan baik dari masyarakat atau intern, juga melakukan sosialisasi bersama Satuan Bimas Polres Landak.
"Selain itu, kami juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba khususnya kepada pelajar dan generasi muda lainnya," kata Eduar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Penurunan kasus narkoba itu karena gencarnya sosialisasi tentang bahaya narkoba yang dilakukan oleh instansi terkait," kata Eduar S saat dihubungi di Ngabang, Kamis.
Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak tahun 2013 pihaknya menangani perkara narkoba sebanyak delapan kasus, sementara Januari hingga Juni 2014 sebanyak empat kasus.
Adapun keempat kasus narkoba tersebut, pertama pada 25 Januari dengan tempat kejadian perkara (TKP) kos Sei Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang dengan tersangka AL, barang bukti seperangkat alat hisap (bong), korek api gas.
"Namun kasusnya diberhentikan atau SP3 karena tidak memenuhi barang bukti," ungkap Eduar.
Selanjutnya kasus kedua, 9 Februari dengan TKP di Cafe Pelangi Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, telah diamankan tersangka HT dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,74 gram, untuk proses hukum masih tahap dua.
Kemudian ketiga, 23 Maret TKP penginapan usaha Jaya Km2 Kecamatan Ngabang, dengan tersangka WF dengan barang bukti satu buah bong, satu buah korek api gas, proses hukum dalam sidik, katanya.
"Keempat 9 Mei, TKP Dusun Paloan, Kecamatan Sengah Temila, tersangka AP barang bukti sabu-sabu seberat 0,0824 gram, untuk proses hukum tahap satu," ujarnya.
Eduar mengatakan pihaknya secara gencar memberantas kasus narkoba di Landak. Selain melakukan tindakan penangkapan setiap adanya laporan baik dari masyarakat atau intern, juga melakukan sosialisasi bersama Satuan Bimas Polres Landak.
"Selain itu, kami juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba khususnya kepada pelajar dan generasi muda lainnya," kata Eduar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014