Pontianak (Antara) - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa memenuhi panggilan Satuan Reskrim Polres Mempawah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan adanya tindak pidana penipuan pengadaan rumah bagi orang yang tidak mampu di Kabupaten Mempawah.
"Hari ini saya memberikan keterangan terkait persoalan laporan masyarakat terhadap dugaan penipuan yang mencatut nama saya sebagai Bupati Landak," kata Karolin di Polres Mempawah, Jumat.
Dia kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta individu atau kelompok orang untuk memunggut dana dalam berbagai program bantuan kepada masyarakat.
"Saya hari ini memberikan keterangan bahwa tidak benar bahwa saya pernah menyuruh orang untuk mengumpulkan uang terkait program bantuan perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu," kata Karolin.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka LS telah memasuki tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya surat nomor: SP. Sidik/ 69/ XI/ 2017 tanggal 29 November 2017.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mendatangi rumah-rumah warga untuk menawarkan program bantuan rumah murah bagi masyarakat tidak mampu. Setiap korban diminta untuk menyetorkan uang minimal Rp500 ribu untuk memproses pengurusan sertifikat. Jumlah uang yang harus disetorkan mencapai Rp1 juta rupiah.
Karolin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta kepada setiap warga untuk lebih waspada terhadap setiap aksi penipuan yang berkedok program bantuan dari pemerintah.
"Jika ada yang mengatasnamakan saya mohon agar dapat mengkonfirmasi langsung kepada kami di Kabupaten Landak," katanya.
(U.KR-RDO/M007)
Bupati Landak penuhi panggilan Polres Mempawah
Sabtu, 6 Januari 2018 10:23 WIB