Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto mengimbau warga di wilayahnya secara sukarela menyerahkan senjata api (senpi) rakitan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Landak, karena dalam beberapa pekan terakhir telah secara sukarela menyerahkan senpi rakitan yang selama ini mereka miliki, karena senpi rakitan sangat membahayakan dan dilarang oleh undang-undang," katanya saat dihubungi di Landak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya memang tidak bosan-bosan mengeluarkan imbauan agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senpi rakitan yang mereka miliki, baik yang disampaikan oleh para bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa dan dalam setiap pertemuan lainnya.
"Saat ini kami telah mengumpulkan sebanyak 69 senpi rakitan yang masih aktif yang diserahkan warga melalui polsek-polsek dan jajarannya," ungkapnya.
Wawan menambahkan, pihaknya akan musnahkan senpi rakitan itu, Desember mendatang, dan mudah-mudahan masih ada masyarakat yang mau menyerahkan senpi rakitannya.
Ia juga mengharapkan para tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat dapat mendukung, yaitu dengan cara mengingatkan para warganya akan bahaya dan ancaman hukuman bagi mereka yang masih menyimpan senpi rakitan tersebut.
"Jika ada warga yang sengaja atapun tidak sengaja menggunakan atau memiliki senjata api tanpa izin, baik rakitan maupun otomatis, akan dikenakan UU Darurat No. 12 /1951, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," kata Wawan.
(U.A057/K007)
Kapolres Landak Imbau Warga Serahkan Senpi Rakitan
Rabu, 26 Oktober 2016 15:13 WIB