Sintang (Antara Kalbar) - Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Sintang masih dalam proses perbaikan oleh Pemkab Sintang., kata Plt Sekda Sintang, Yosepha Hasnah.

Dia mengatakan evaluasi RTRW Sintang baru keluar dan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU.

“Sekarang Pemkab Sintang sedang melengkapi apa yang diarahkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU. Ada beberapa yang harus disesuaikan,” katanya.

Dia mengatakan RTRW Kabupaten Sintang ini masih terus disempurnakan kembali. mengungkapkan masih ada beberapa bagian dalam RTRW Kabupaten Sintang yang akan dinegosiasikan kembali dengan Kementerian Kehutanan. Proses negosiasi ini akan dilakukan Pemkab Sintang agar Kementerian Kehutanan memahami kondisi perubahan yang terjadi di lapangan.

Plt Sekda menjelaskan beberapa kawasan yang dulunya merupakan kawasan hutan sekarang telah menjadi kawasan permukiman. Perubahan di lapangan ini sudah dijelaskan oleh Pemkab Sintang.

Dia mencontohkan di sepanjang tepi sungai Kelurahan Sungai Durian dan Kelurahan Kampung Ladang dulunya memang dianggap kawasan hutan.

Tapi itu puluhan tahun yang lalu. Saat ini sesuai dengan perkembangan Kota Sintang kawasan tersebut sudah menjadi kawasan permukiman. “Perubahan ini yang akan direvisi kembali. Dari Kementerian Kehutanan memang inginnya tetap seperti dulu tapi tidak bisa. Untuk di dalam Kota Sintang pasti tetap bisa diubah,” katanya.

Dikatakannya, ada sekitar 40 an desa yang sudah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Tapi kondisi tersebut masih harus terus dilengkapi sesuai dengan arahan Kementerian Kehutanan. Jika semuanya telah selesai maka RTRW Sintang ini bisa dibahas kembali oleh Pemkab Sintang bersama DPRD.
“Jika tidak ada kendala yang berarti maka Perda RTRW Sintang bisa selesai tahun ini,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014