Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat masih menemukan sejumlah makanan kaleng kadaluarsa atau yang tidak layak di sejumlah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak.
"Hasil inspeksi mendadak, kami masih menemukan sejumlah makanan kaleng yang tidak layak edar karena sudah kadaluarsa di sejumlah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak," kata Ketua LPKL Kalbar Baharuddin Harris saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Hasil sidak LPKL Kalbar, Sabtu (12/7), menemukan sejumlah makanan kaleng jagung yang kondisi kalengnya sudah berkarat, buah kurma tidak memiliki tanda produksi industri rumah tangga (PIRT) dan lain sebagainya, kata Baharuddin.
"Makanan tidak layak konsumsi yang masih beredar di pasaran jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli makanan, termasuk pelaku usaha juga agar tidak menjual makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
"Bagi pedagang yang masih tetap menjual makanan jenis apapun yang sudah kadaluarsa sudah jelas melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Pada pasal 4 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumi barang dan jasa.
Bagi pedagang atau pelaku usaha yang dengan sengaja menjual makanan dan minuman tidak layak konsumsi sanksinya cukup berat, yakni denda minimal Rp500 juta, dan maksimal Rp2 miliar, serta kurungan enam bulan penjara.
"Atas temuan makanan tidak tidak layak konsumsi itu, kami akan menyampaikannya kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
(A057/C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Hasil inspeksi mendadak, kami masih menemukan sejumlah makanan kaleng yang tidak layak edar karena sudah kadaluarsa di sejumlah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak," kata Ketua LPKL Kalbar Baharuddin Harris saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Hasil sidak LPKL Kalbar, Sabtu (12/7), menemukan sejumlah makanan kaleng jagung yang kondisi kalengnya sudah berkarat, buah kurma tidak memiliki tanda produksi industri rumah tangga (PIRT) dan lain sebagainya, kata Baharuddin.
"Makanan tidak layak konsumsi yang masih beredar di pasaran jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli makanan, termasuk pelaku usaha juga agar tidak menjual makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
"Bagi pedagang yang masih tetap menjual makanan jenis apapun yang sudah kadaluarsa sudah jelas melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Pada pasal 4 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumi barang dan jasa.
Bagi pedagang atau pelaku usaha yang dengan sengaja menjual makanan dan minuman tidak layak konsumsi sanksinya cukup berat, yakni denda minimal Rp500 juta, dan maksimal Rp2 miliar, serta kurungan enam bulan penjara.
"Atas temuan makanan tidak tidak layak konsumsi itu, kami akan menyampaikannya kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
(A057/C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014