Pontianak (ANTARA Kalbar) - Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, PT PLN (Persero) Wilayah provinsi itu telah melanggar Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemadaman listrik yang sudah tidak terjadwal sejak beberapa pekan terakhir.
"Pelanggaran perlindungan konsumen itu, karena selama ini PLN Wilayah Kalbar sudah tidak memberikan kenyamanan kepada pelanggannya berupa distribusi listrik yang baik," kata Ketua Umum LPKL Kalbar Burhanuddin Haris di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, perlindungan konsumen itu, harusnya memberikan kenyamanan dan kepuasan terhadap pelanggannya. Tetapi kenyataan di lapangan malah sebaliknya, tidak memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada pelanggannya.
"Seharusnya sebagai pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi akan pemadaman listrik yang saat ini hampir setiap hari terjadi," ujarnya.
Sementara itu, dari perspektif hukum PLN bisa dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, pidana dan pokok sanksi pidana tambahan, katanya.
"Sampai saat ini penyedia listrik masih dikelola oleh suatu badan usaha milik negara, yaitu PLN, tetapi belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang dengan kewajiban yang diberikan kepada konsumen atau pelanggannya," katanya.
Bahkan, kalau ada pelanggan yang telat membayar rekening listrik, pihak PLN langsung memutuskan aliran listrik, kata Burhanuddin.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak dan Kalimantan Barat Andi Aswad menyatakan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak PLN Wilayah provinsi itu terkait pemadaman listrik yang sudah tidak terjadwal sehingga merugikan banyak pihak.
"Pekan depan kami akan memanggil PLN, terkait semakin buruknya kinerja PLN dalam sebulan terakhir," katanya.
(A057)