Pontianak (ANTARA Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyita ratusan kaleng minuman dan ribuan bungkus makanan ringan ilegal serta kedaluarsa hasil inspeksi mendadak pada sejumlah toko, swalayan dan mal yang ada di kota itu.
"Sidak kami lakukan secara serentak di 120 sarana atau titik, hasilnya ditemukan sembilan sarana masih menjual pangan minuman dan makanan ringan yang sudah kedaluarsa dan 12 sarana lainnya menjual pangan tanpa izin edar atau ilegal," kata Kepala BBPOM Pontianak M Ali Bataharahap di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sidak secara rutin seminggu sekali, khusus menyambut Ramadhan dan Idul Fitri intensitas sidaknya lebih ditingkatkan lagi.
"Khusus penyitaan minuman dan makanan ringan itu kami lakukan di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, yang sidaknya, pada Rabu (8/8)," ungkap Ali.
Adapun sejumlah minuman kelang yang telah disita oleh BBPOM diantaranya beberapa dus minuman kaleng merek coca cola, sprite, 7-up dan beberapa dus makanan ringan ilegal dan kadaluarsa, kata Ali.
"Hingga saat ini kami masih menerapkan sanksi teguran pada pemilik toko, agen, pemilik gudang, swalayan dan mal tersebut, tetapi kalau masih ditemukan lagi, maka akan diproses hukum," ujarnya.
Pelaku bisa diancam UU Nomor 7/96 tentang Pangan dan PP 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp600 juta.
Kepala BBPOM Pontianak menambahkan, minuman dan makanan ringan hasil sitaan tersebut dalam waktu dekat akan dimusnahkan, karena memang tidak layak untuk dikonsumsi.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau, pada masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli makanan dan minuman, sebaiknya teliti sebelum membeli, seperti memperhatikan tanggal kadaluarsa, tidak membeli minuman dan makanan yang kalengnya rusak dan sudah berubah warna.
(A057)