Sintang (Antara Kalbar) - Banyaknya temuan kasus korupsi di Kabupaten Sintang menunjukkan kinerja inspektorat kabupaten dalam melakukan pemeriksaan ada kelalailan. Namun Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong mengatakan Inspektorat bukan tugasnya menuntaskan tapi mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara.

Dia mengatakan jika terjadi sesuatu seperti kerugian negara berdasarkan laporan masyarakat itu merupakan fakta di lapangan yang semua pihak bukan hanya Inspektorat harus turut mengawasinya. “Inspektorat kalau menemukan kerugian negara hanya dalam proses pembinaan bukan proses eksekusi,” ujarnya.

Dikatakannya, proses eksekusi terhadap adanya laporan kerugian negara itu menjadi tugas pemeriksa eksternal. Sementara tugas Inspektorat hanya pembinaan saja. “Kalau salah administrasi diarahkan untuk mengikuti proses administrasi yang benar. Kalau ada kerugian negara harus dilakukan pengembalian ke negara. Jika itu milik pemerintah daerah maka harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah,” ujarnya.

Terhadap adanya temuan kasus korupsi pada proyek Jalan Serawai-Ambalau, Biong berkilah pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Sebab proyek ini menggunakan dana perubahan bukan dana APBD murni. “Inspektorat belum menyentuhnya karena rentang waktunya yang singkat sedangkan proyek tersebut merupakan proyek dana perubahan yang jumlahnya di atas Rp200 juta,” kilahnya.

Biong menyatakan jika proyek Jalan Serawai Ambalau ini belum masuk ke ranah hukum, pihaknya berencana akan memasukan program pemeriksaan terhadap proyek tersebut pada tahun 2014 ini. “Rencananya jika belum masuk ke ranah hukum, kami mencoba mengevaluasi kegiatan ini karena proyek tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui dana perubahan,” kata dia.

Sementara proyek perbatasan yang juga sudah ditangani aparat penegak hukum, Biong mengatakan proyek tersebut sesungguhnya sudah diperiksa bukan hanya Inspektorat tapi juga BPKP dan BPK. “Semua pada dasarnya bukan melihat fiktifnya tapi melihat kalau terjadi kekurangan harus dibenahi. Proyek ini juga bukan APBD. Tugas Inspektorat hanya mengevaluasi dan tidak bisa melakukan audit karena itu dana pusat yang dititip pada Kesbangpolinmas,” jelasnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014