Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan sebuah Gereja Pante Kosta di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, tahun anggaran 2018 sebesar Rp299 juta.
"Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan sebuah Gereja di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.
Keempat tersangka itu, yakni JM (pendeta), SM (PNS) dan TI (Anggota DPRD Kalbar), serta TM (anggota DPRD Sintang). Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya anggota DPRD.
"Dalam kasus ini, tim penyidik kami sudah menemukan dua alat bukti sehingga sudah cukup kuat untuk menahan para tersangka tersebut, salah salah satunya hasil audit BPKP dengan kerugian sebesar Rp241 juta," katanya.
Dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja itu, karena tidak melalui prosedur atau sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tidak ada pengajuan proposal dan tidak dilakukan verifikasi sehingga langsung dicairkan bantuan hibah tersebut.
"Yang lebih fatal lagi bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu dari empat tersangka tersebut," ungkapnya.
Kajati Kalbar menambahkan dengan pengungkapan kasus itu membuktikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi di Kalbar. "Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Dia menambahkan penahanan terhadap keempat tersangka akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya.
"Tujuan dari pemberian hibah tersebut agar jemaatnya bisa dengan nyaman melakukan ibadah, tetapi malah dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka JM dan SM, Raymundus Loin mengatakan pihaknya tidak puas dengan keputusan Tim Penyidik Kejati Kalbar yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien kami," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya akan membuktikan di pengadilan terkait kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengakukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," ujarnya.
Kejati Kalbar tahan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Sintang
Senin, 4 Oktober 2021 20:56 WIB