Sintang (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi di SDLBN 16 Sintang terus diproses Kejaksaan Negeri Sintang. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan internal Kejari Sintang hampir rampung.
“Harapan kami, setelah lebaran segera dilaksanakan tahap II. Karena, proses pemberkasan sudah 85 persen selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran melalui Kasi Intel, Sofian, Rabu (22/5).
Sebelumnya, kata Sofian, Kejari Sintang sudah mengajukan permintaan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara. Namun, hingga sekarang belum ada data resmi yang dikeluarkan oleh lembaga audit tersebut.
“Karena proses ini tidak seperti yang diharapkan, kami memilih menggunakan alternatif lain untuk menghitung kerugian negara. Mengingat, untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut menurut kami tidak sulit. Makanya, kami melakukan penghitungan sendiri. Hasil hitungan sementara, kerugian negara diatas Rp 250 juta,” bebernya.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu sempat menunda proses penyidikan dugaan korupsi SDLBN 16 Sintang. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Apalagi, sebelumnya Kejari Sintang sudah memeriksa banyak saksi.
“Saksi yang diperiksa hampir 30 orang. Karena, orang tua murid juga kami periksa. Setelah diperiksa, orang tua murid yang katanya kecipratan dana bantuan, ternyata tidak ada,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, oknum Kepsek DI yang sudah ditetapkan jadi tersangka, disangkakan melakukan korupsi bantuan yang diterima sekolah sejak tahun 2014-2018. Diantaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), beasiswa serta dana-dana bantuan lainnya.
“Jadi, seluruh dana yang diduga dikorupsi oleh tersangka kami periksa semuanya,” pungkasnya.