Sintang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sintang menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RM dalam proyek pengadaan traktor tangan yang merugikan negara Rp800 juta dari nilai proyek Rp2,2 miliar.
Kajari Sintang Riono Budisantoso menuturkan, RM ditahan oleh Kejari Sintang pada Jumat (11/12) malam, sekitar pukul 19.30. Penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kata Riono, alasan pihaknya melakukan penahanan karena memandang sudah waktunya tersangka untuk ditahan. "Penahanan ini untuk mempermudah melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka," bebernya.
Riono menyampaikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Sintang. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Yoh dan Dim mangkir dari panggilan jaksa pada Jumat lalu.
Kedua tersangka inipun mangkir kembali dari panggilan Jaksa untuk kedua kalinya pada Senin (14/12). Kata Riono, Yoh dan Dim seharusnya memenuhi panggilan Jaksa pada Senin (14/12), pukul 09.00. Namun hingga digelarnya konfrensi pers pada siang harinya, kedua tersangka tidak juga hadir.
Masih kata Riono, jika kedua tersangka itu tidak proaktif terhadap panggilan Jaksa, maka korps Adhyaksa ini siap melakukan jemput paksa untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Diceritakan Riono, peran RM sebagai PPK yaitu mengatur proses pengadaan handtraktor ini dengan memenangkan pihak tertentu dan dengan harga yang sudah dinaikkan. Baik Kejari Sintang, Riono Budisantoso maupun Kasi Pidsus Kejari Sintang, Coki Saulus Sianipar memastikan ada dua orang lagi yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Sayangnya Coki enggan mengungkapkan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Di kesempatan itu, Coki berjanji akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan paling lambat dua bulan lagi. "Kira-kira, dua bulan lagi kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Coki.
Kejari Sintang Tahan Tersangka Korupsi Proyek Traktor Tangan
Selasa, 15 Desember 2015 8:39 WIB