Pontianak  (Antara Kalbar) - Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti) Kalimantan Barat, Syarif Usman Almuntahar menyatakan hendaknya jual beli gula pasir oleh distributor antar pulau Indonesia diketahui oleh Apegti agar mudah dalam mengontrolnya.

"Kami berharap distributor gula pasir bergabung dengan Apegti, sehingga kami mudah dalam melakukan pengawasan peredaran gula di Kalbar," kata Syarif Usman Almuntahar saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam persidangan kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal dengan terdakwa The Lu Sia alias A Sia, di Pontianak, Rabu.

Usman menjelaskan PT Delta Asia Sekawan yang dipimpin oleh terdakwa A Sia memang tidak terdaftar sebagai anggota Apegti, sehingga pihaknya sulit untuk mengontrol dan mengawasi aktivitas jual beli gula dari PT DAS.

"Dulu terdakwa (A Sia) pernah menjadi pengurus Apegti Kalbar. Tetapi kini tidak lagi setelah saya ditunjuk menjadi Ketua Apegti Kalbar, meskipun begitu PT DAS juga tidak tercatat sebagai anggota kami," ungkapnya.

Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli. Ketiga saksi tersebut, diantaranya saksi dari Apegti Kalbar, dari Disperindag Kalbar, dan saksi ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

Sidang lanjutkan akan kembali digelar, Rabu (13/8) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan agenda mendengarkan saksi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, kata Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling telah melanggar pasal pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU Nomor 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.

Terdakwa diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Atas itu, kedua terdakwa diancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.


(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014