Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie menginginkan anggota DPRD Kabupaten Sintang yang baru nanti dapat memperjuangkan perubahan RTRW Sintang ke pemerintah pusat, karena Raperda Perubahan RTRW Sintang hingga saat ini belum terselesaikan.

Ginidie berharap anggota DPRD yang baru bersama Pemkab Sintang dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah mereka yang hingga kini desanya belum dikeluarkan dari kawasan hutan. “Tanpa adanya kejelasan dari RTRW Sintang maka masyarakat di beberapa desa tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah mereka,” katanya.

Dia mengatakan RTRW ini harus disinkronisasikan antara maunya orang daerah, maunya Kementerian Kehutanan dan maunya Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU. “Maunya Kementerian Kehutanan itu jangan sampai ada tumpang tindih. Sementara masyarakat di daerah juga punya hak atas hutan,” ungkapnya.

Dia meminta DPRD Kabupaten Sintang yang baru nanti dalam membahas RTRW ini harus bisa mengakomodir semua kepentingan mulai dari masyarakat, bangsa dan negara ini.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom menyampaikan Pemkab Sintang sedang kembali mengajukan perubahan RTRW Sintang secara parsial. Pengajuan secara parsial ini dilakukan karena hanya setengah dari 80 lebih desa yang disetujui dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Desa-desa yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan itu akan diajukan kembali secara parsial untuk dikeluarkan dari kawasan,” katanya.
Ia berharap di pemerintahan presiden yang baru ini, ada persetujuan-persetujuan baru untuk RTRW Sintang.

Dikatakannya secara aturan masih memungkinkan desa-desa yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

Dia mengatakan penentuan atau penunjukan kawasan hutan pada pemerintahan-pemerintahan terdahulu tidak begitu sempurna. Setelah sekian lama baru kawasan tersebut dicek kembali dan ternyata ada permukiman penduduk di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Sementara masyarakat menuntut haknya dalam kepemilikan tanah. Apalagi masyarakat yang bermukim di kawasan hutan ini merupakan penduduk pribumi yang sejak nenek moyangnya tinggal di kawasan tersebut,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perubahan pemetaan tata ruang terkait tidak diakomodirnya sejumlah kawasan.Menurut Gultom, RTRW hasil pengukuran yang baru masih bersifat SK perubahan sehingga masih ada peluang untuk dilakukan perbaikan. “Kami sudah menyurati Kementrian Kehutanan untuk komplain. Kami minta desa yang masuk dalam kawasan hutan dikeluarkan,” kata dia.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014