Pontianak (Antara Kalbar) - Hendra Saputra (16) karyawan PD Ayam Intan, warga Gang Dadap Ayu, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara melapor ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, pasca dirinya mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat permanen, tetapi perusahaan tempatnya di bekerja tidak bertanggungjawab.



"Saya mengalami kecelakaan kerja hingga empat jari tangan kanan saya putus akibat digilas mesin pres milik PD Ayam Intan," kata Hendra Saputra saat membuat laporan di Polresta Pontianak, Rabu.



Korban saat membuat laporan polisi di Polresta Pontianak didampingi oleh Wakil Sekretaris Konvederasi Serikat Kerja Kota Pontianak Yusmanto.



Korban menjelaskan selain membuat laporan karena telah mengalami cacat permanen, dirinya juga melaporkan tempat dia bekerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek, kemudian memberikan gaji dibawah UMK, jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB



"Hingga kini saya belum mendapat pesangon atau tambahan untuk biaya perngobatan oleh pihak perusahaan yang telah mempekerjakan saya selama enam bulan," ungkapnya.



Hendra menambahkan, dirinya menuntut haknya sebagai pekerja, serta hak karyawan lainnya juga agar ikut di pedulikan.



Sementara itu, Wakil Sekretaris Konvederasi Serikat Kerja Kota Pontianak Yusmanto menyatakan pihaknya memberikan pendampingan pada korban saat membuat laporan ke polisi atas musibah yang telah dialami korban.



"Kami berharap instansi terkait jangan hanya berani bicara saja. Seharusnya cepat diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut, apalagi dalam hal ini sudah jelas kecelakaan tenaga kerja, dan korbannya anak-anak lagi," katanya.



Menurut dia pihaknya sudah pernah turun bersama kabid Tenaga Kerja Kota Pontianak, tetapi tidak mendapatkan kepastian karena pemilik perusahaan PD Ayam Intan sedang tidak ada di tempat, sehingga pertemuan tersebut menjadi batal.



"Pertemuan selanjutnya dijadwalkan Jumat (29/8), tinggal kami lihat sejauh mana kepedulian dari pihak perusahaan. Kalau memang tidak ada itikat baik, maka kasus ini tetap diproses hukum," ujarnya.



Yusmanto menambahkan PD Ayam Intan sudah beroperasi sekitar 30 tahun, tetapi pihak perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya pada Jamsostek, sehingga sudah jelas melanggar aturan.



Menurut dia ada lima pelangaran yang nyata ditemukan diperusahan tersebut, yakni gaji yang tidak sesuai dengan UMK, jam kerja juga melebihi waktu, kalau anak dibawah umur, maka waktu kerjanya hanya tiga jam saja.



"Para karyawan di perusahaan itu hanya digaji Rp57 ribu/hari atau sekitar Rp1,4 juta/bulan, serta tidak membayar upah lembur dan masih banyak pelanggaran lainnya," kata Yusmanto.

***1***

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014