Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan Barat menyerahkan santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp141.720.000, kepada ahli waris dari almarhum Suryadi yang merupakan pekerja dari PT Andal Tiga Perkasa.
"Almarhum Suryadi merupakan pekerja pada PT Andal Tiga Perkasa yang mengalami musibah Kecelakaan kerja pada Maret lalu. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPjS ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Muhyidin, di Pontianak, Jumat.
Muhyidin menjelaskan akibat kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa, BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar santunan Jaminan Kecelakaan kerja kepada ahli waris.
Muhyidin menyebutkan hal tersebut manfaat yang bisa dirasakan jika masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan uang dalam jumlah besar apabila terjadi resiko seperti ini.
"Ini sebagai bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan klaim khususnya klaim kematian tenaga kerja," katanya.
Ditambahkan Muhyidin, ia meminta agar ahli waris dapat mengelola dengan baik santunan yang diberikan itu. Misalnya dijadikan untuk menjalankan usaha dan membiayai pendidikan anak-anaknya.
"Saya juga mengingatkan agar seluruh pengusaha di Kalimantan Barat bisa segera mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program dari BPJS pun tidak hanya ini, ada juga jaminan pensiun dan beberapa program lain," kata.
(U.KR-DDI/N005)
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Salurkan Santunan Rp141,720 Juta
Jumat, 20 Mei 2016 17:32 WIB