Pontianak (Antara Kalbar) - Legislator DPRD Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat ringan terhadap terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling dalam kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal.

"Ringannya tuntutan JPU itu, membuktikan terdakwa cukup dekat dengan oknum penegak hukum," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto di Pontianak, Senin.

Ia menilai, kuat dugaan ada kerja sama antara penegak hukum yang menangani kasus tersebut, sehingga tuntutan JPU dalam kasus ini, sangat ringan.

"Selama ini, terdakwa memang dikenal tidak tersentuh oleh hukum. Ternyata ketika mengalami kasus yang cukup besar inipun, para penegak hukum diduga bermain," ujar Harry.

JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman satu bulan 15 hari, karena melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 ayat (2).

Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam persidangannya, menunda persidangan hingga Kamis (4/9) dengan agenda jawaban dari penasihat terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling telah melanggar pasal pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU Nomor 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.

Terdakwa diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Atas itu, kedua terdakwa diancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.


Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014