Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dana pendidikan tidak dikelola dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

"Ternyata dana besar tidak dikelola dengan baik, malah menimbulkan masalah," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Pontianak, Selasa.

Pada tahun 2014, sektor pendidikan mendapat alokasi dana sebesar Rp368 triliun.

Sebagian besar atau Rp268 triliun, ditransfer ke daerah melalui berbagai alokasi seperti dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.

"Misalnya untuk tunjangan profesi guru. Di salah satu kabupaten di Jawa Barat, dalam satu kuartal, nilai yang tidak tepat sekitar Rp1,3 miliar," ujar dia.

Artinya, lanjut dia, dalam satu tahun ada empat kuartal atau totalnya sekitar Rp5 miliar lebih.

Modus yang dilakukan dengan menyiapkan administrasi bagi guru yang tidak berhak mendapat tunjangan.

Kemudian, ada yang menghimpun dana dari mereka yang akan menerima tunjangan. "Jadi, ini bukan sekedar uang yang tidak tepat sasaran, tetapi rusaknya sebuah sistem," ujar dia.

Selain itu, juga termasuk bantuan siswa miskin di Kementerian Agama. Menurut Zulkarnaen, terjadinya penyimpangan karena unsur 4 L. Yakni administrasi yang lemah, asal-asalan, serta tidak didukung data yang andal.

Kemudian, lemah dalam pengendalian, lemah pengawasan serta lemah pengawasan di masyarakat.

"Makanya perencanaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah," kata dia.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014