Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi menegaskan penerimaan peserta didik baru atau siswa baru dibebankan pada dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di masing - masing sekolah.
"Jadi tidak dibenarkan adanya pungutan saat pendaftaran peserta didik baru, karena itu dibiayai melalui dana BOS masing - masing sekolah," katanya di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikannya bahwa setelah peserta didik baru dinyatakan telah diterima sebagai siswa baru di sekolah, maka orang tua/wali atau murid diperkenankan untuk memberikan sumbangan untuk keperluan daftar ulang.
Namun, katanyam besaran sumbangan tersebut berdasarkan persetujuan atau kesepakatan bersama antara orang tua murid dengan pihak komite dan sekolah secara tertulis yang tertuang dalam berita acara sesuai ketentuan peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama.
"Jadi tidak asal menentukan sumbangan, harus ada kesepakatan bersama dan harus ada berita acaranya secara tertulis," katanya.
Sedangkan yang berkaitan dengan seragam sekolah, kata dia, bila memungkinkan diserahkan kepada pihak orang tua atau wali murid masing - masing sesuai ukuran dan ketentuan pihak sekolah.
Akan tetapi jika tidak memungkinkan demikian, katanya, maka untuk urusan seragam dan pakai olahraga sekolah boleh diambil alih atau di akomodir pihak sekolah dengan biaya yang sewajarnya.
" Jika ditangani sekolah berkaitan dengan seragam dan baju olahraga terutama bagi siswa yang kurang mampu harus diberikan keringanan," demikian Petrus Kusnadi.