Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Inspektorat Kalimantan Barat John Itang menyatakan inspektorat bisa sebagai "mata dan telinga" kepala daerah untuk segala kegiatan dan perencanaan pemerintah daerah.
"Inspektorat berperan sebagai konsultan pemerintah, karena inspektorat yang paling tahu tentang `isi perut` pemerintah daerah," kata John Itang saat membuka Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2014, di Pontianak, Rabu.
Ia mengapresiasi Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang telah menerapkan mekanisme pemeriksaan mulai dari awal.
Selama ini, lanjut John pemeriksaan dilakukan pada saat terakhir, sedangkan perencanaan dan pada saat pelaksanaan tidak pernah tersentuh. Padahal, item-item tersebut perlu dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam suatu pengawasan.
Menurut John, sehebat apapun lembaga inspektorat, kalau tidak didukung dengan komitmen kepala daerah maka tidak akan bisa apa-apa.
Dia juga mengajak seluruh inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secermat mungkin, sepandai-pandainya orang menyembunyikan atau melakukan tindakan penyimpangan, inspektorat harus bisa menemukan dimana mereka menyembunyikannya itu.
"Hasilnya bukan untuk diekspos, tetapi dituangkan dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada kepala daerah," katanya.
Hal itu dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi negosiasi antara pemeriksa dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga kepala daerah tidak tahu.
"Kalau BPK memeriksa maka yang tertuang adalah pengembalian kerugian negara atau daerah. Tetapi kalau masih ditangani inspektorat, masih bisa dilakukan perbaikan administrasi karena inspektorat melakukan pemeriksaan saat pekerjaan tengah berlangsung," ungkapnya.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji menilai perlu adanya sosialisasi intern ruang lingkup pemerintah daerah terkait Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) karena masih banyak yang belum mengetahui soal TPTGR.
Menurut dia predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Kota Pontianak selama tiga tahun berturut-turut bukan berarti jajaran Pemerintah Kota Pontianak lebih longgar dalam akuntabilitas dan laporan keuangannya, tetapi malah lebih bekerja keras guna meningkatkan kualitas WTP yang telah diraih tersebut.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terkait kualitas pekerjaan fisik, yang pertama diperiksa terlebih dahulu pihak konsultan pengawas pekerjaan fisik tersebut. Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada indikasi kerja sama antara PPTK atau pimpinan proyek maupun kepala SKPD-nya, baru mereka diperiksa.
(U.A057/B/N005/N005) 24-09-2014 16:23:47
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Inspektorat berperan sebagai konsultan pemerintah, karena inspektorat yang paling tahu tentang `isi perut` pemerintah daerah," kata John Itang saat membuka Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2014, di Pontianak, Rabu.
Ia mengapresiasi Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang telah menerapkan mekanisme pemeriksaan mulai dari awal.
Selama ini, lanjut John pemeriksaan dilakukan pada saat terakhir, sedangkan perencanaan dan pada saat pelaksanaan tidak pernah tersentuh. Padahal, item-item tersebut perlu dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam suatu pengawasan.
Menurut John, sehebat apapun lembaga inspektorat, kalau tidak didukung dengan komitmen kepala daerah maka tidak akan bisa apa-apa.
Dia juga mengajak seluruh inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secermat mungkin, sepandai-pandainya orang menyembunyikan atau melakukan tindakan penyimpangan, inspektorat harus bisa menemukan dimana mereka menyembunyikannya itu.
"Hasilnya bukan untuk diekspos, tetapi dituangkan dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada kepala daerah," katanya.
Hal itu dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi negosiasi antara pemeriksa dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga kepala daerah tidak tahu.
"Kalau BPK memeriksa maka yang tertuang adalah pengembalian kerugian negara atau daerah. Tetapi kalau masih ditangani inspektorat, masih bisa dilakukan perbaikan administrasi karena inspektorat melakukan pemeriksaan saat pekerjaan tengah berlangsung," ungkapnya.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji menilai perlu adanya sosialisasi intern ruang lingkup pemerintah daerah terkait Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) karena masih banyak yang belum mengetahui soal TPTGR.
Menurut dia predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Kota Pontianak selama tiga tahun berturut-turut bukan berarti jajaran Pemerintah Kota Pontianak lebih longgar dalam akuntabilitas dan laporan keuangannya, tetapi malah lebih bekerja keras guna meningkatkan kualitas WTP yang telah diraih tersebut.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terkait kualitas pekerjaan fisik, yang pertama diperiksa terlebih dahulu pihak konsultan pengawas pekerjaan fisik tersebut. Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada indikasi kerja sama antara PPTK atau pimpinan proyek maupun kepala SKPD-nya, baru mereka diperiksa.
(U.A057/B/N005/N005) 24-09-2014 16:23:47
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014