Sintang (Antara Kalbar) - Kolam air PDAM Sintang rawan tercemar limbah perumahan karena  jarak antara kolam penampungan air PDAM Sintang dengan beberapa rumah warga hanya 3-4 meter saja.

Kabag Pertanahan Setda Sintang, Henri Harahap, Rabu mengatakan, perumahan masyarakat di tanah pemkab belakang Kantor Bappeda Sintang ternyata sudah mendekati kolam penampungan air sungai milik PDAM Sintang.

Henri mengaku khawatir air PDAM Sintang akan tercemar oleh wc atau limbah dari beberapa rumah warga tersebut.

Dia mengatakan, kolam tersebut merupakan kolam penampungan air dari sungai yang selanjutnya oleh PDAM dialiri ke pelanggan.

"Saya khawatir wc atau limbah dari perumahan warga mengalir ke kolam tersebut. Ini sangat berbahaya. Karena jarak kolam penampungan air dengan sekitar 3-4 rumah warga hanya berjarak 5-10 meter saja. Dahulu saya sudah tegur karena khawatir kolam ini tercemar," katanya.

Henri mencemaskan takutnya masyarakat Sintang minum air dari comberan orang karena kolam PDAM tercemar. Untuk mengatasi masalah ini PDAM Sintang sudah menyerahkannya ke Pemkab Sintang karena tanah tersebut masih menjadi aset milik Pemkab Sintang.

Ia mengatakan sekitar 3-4 rumah yang berada di dekat kolam penampungan air PDAM itu harus segera direlokasi. Pemkab Sintang masih memikirkan akan direlokasi kemana beberapa rumah warga tersebut.

Dia mengatakan Pemkab Sintang memang akan melepaskan tanah di belakang Kantor Dinas PU dan Kantor Bappeda yang saat ini sudah berdiri seratusan rumah masyarakat. Tanah yang merupakan aset Pemkab Sintang dilepas setelah ada persetujuan DPRD Kabupaten Sintang.

Henri beralasan tanah tersebut dilepas oleh Pemkab Sintang karena alasan kemanusiaan.

"Karena kalau kami gusur kasihan juga masyarakat maka dilepas saja dengan ganti rugi," ujarnya.

Dia mengatakan harga ganti ruginya pun standar dengan harga pasaran di daerah tersebut. Mau tidak mau masyarakat harus membayar ganti ruginya. Ia menyampaikan tidak ada masyarakat yang menolak membayar ganti rugi. Hanya saja masyarakat meminta proses pembayarannya bisa dua atau tiga kali bayar.

Henri mengungkapkan NJOP tanah di daerah tersebut berkisaran antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu permeter persegi. Bahkan harga pasarannya sebenarnya sudah mencapai Rp500 ribu permeter persegi. Saat ini SK pelepasan tanah milik Pemkab Sintang tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Sintang. Penjualan aset daerah ini memang harus persetujuan dari DPRD.

"Nota persetujuan dari DPRD memang belum disampaikan kembali ke Pemkab Sintang. Kami menunggu saja," kata dia.

Dia menyampaikan luas tanah yang akan dilepas tersebut mencapai tiga hektare. Pemkab Sintang, katanya belum menetapkan harga jual tanah tersebut karena masih menunggu penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan menilai aset tersebut.

"Nanti setelah nota persetujuan dari DPRD diberikan barulah Pemkab Sintang akan melakukan negosiasi harga dengan masyarakat yang menduduki tanah Pemkab tersebut," katanya.

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014