Kupang (Antara Kalbar) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang segera melapor ke polisi terkait kasus ancaman Direktur Novanto Center Kupang Muhamad Ansor terhadap seorang Wartawan Tempo Kupang, Yohanes Seo.

"Kita sedang melakukan kajian hukum dan segera membuat laporan polisi terhadap ancaman yang dilakukan Direktur Novanto Center Kupang Mohamad Ansor itu," kata Anggota Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Adrianus Rianghepat, Sabtu.

Adrianus mengatakan sikap AJI Kupang untuk melaporkan Muhamad Ansor terhadap ancaman yang dilontarkan kepada Wartawan Tempo Yohanes Seo itu sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap kerja pers yang secara legal telah dilindungi undang-undang.

Karena itu, setiap pelanggaran terhadap undang-undang harus juga diselesaikan berdasarkan undang-undang yang ada, agar tercipta harmonisasi antarelemen di bangsa ini.

"Kita mau nyatakan ke publik bahwa jurnalis taat hukum, sehingga siapapun yang melakukan gesekan aturan harus bertanggung jawab," kata Adrianus.

Secara kelembagaan di internal AJI Kupang, koordinasi antara divisi maupun untuk sesama anggota lainnya sudah dilakukan, termasuk juga melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, untuk melakukan tindakan hukum terhadap persoalan ini.

Selain melakukan langkah hukum dengan akan melaporkan persoalan ini ke polisi, kata Adrianus, langkah advokasi juga akan dilakukan ke lembaga DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur karena Muhamad Ansor selaku terduga yang melakukan pengancaman menjadi salah satu anggota DPRD setempat.

Advokasi ke induk organisiasi di Partai Golkar, juga segera dilakukan, untuk memastikan sanksi yang akan diberikan partai beringin itu terhadap kadernya yang berlaku preman itu.

"Konsolidasi dengan seluruh jurnalis di Kota Kupang sedang dilakukan. Harap semua bisa rapatkan barisan untuk pergerakan ini," katanya.

Pewarta: Yohanes Adrianus

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014