Jakarta (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan isi surat
elektronik (email) yang membicarakan soal proyek KTP elektronik (KTP-e)
yang memuat nama Setya Novanto.
"Ini email kepada Mayus
Bangun, Agus Eko, PT Quadra, Suwandi, Irvanto Hendra, dari sini
dijelaskan dalam keterangannya sesudah lelang secara resmi diumumkan pun
kerja sama antara PNRI dan Astra Graphia tetap berjalan walaupun
seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi yang sehat,
kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya," kata Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Email itu dibacakan dalam
sidang untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang
didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam
proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan
keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Jaksa Taufiq
membacakan email tertanggal 7 Maret yang disita dari PT Quadra Solution.
PT Quadra adalah anggota dari Konsorsium PNRI yang merupakan pemenang
tender KTP-e, konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri,
PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
"Inilah tender arisan berskala besar, mega kolusi, mega korupsi.
Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama
Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto
Hendra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" tambah
jaksa Taufiq.
Menurut Taufiq, email itu menyebutkan bahwa
catatan tersebut merupakan lampiran teknis dokumen standar yang juga
dikirimkan ke beberapa orang.
"Ini adalah lampiran teknis
dokumen standar beberapa nama yang terdahulu seperti Setyo Suhartono
dari PNRI, Mayus Bangun dari Asta Graphia, Agus Eko Priyadi dari PNRI,
Indi dari Quadra, Suwandi dari suplier HP, Irvanto Hendra adik ipar
Setya Novanto dari Murakabi," papar jaksa Taufiq.
Nama-nama tersebut adalah orang-orang yang masuk dalam tim Fatmawati bikinan Andi Narogong.
"Email ini dari siapa yang saksi tahu?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya tidak merasa ini disita dari saya Pak itu mungkin disita dari
perusahaan maksudnya sebagai 'belonging' pribadi saya itu saya tidak
merasa dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di email situ?" jawab
saksi Willy Nusantara Najoan yang mewakili PT Quadra Solution.
"Tidak ada tapi ini dari Auadra saya sebutkan ya ada Indi, disita
dari Willy Nusantara Najoan terkait perusahaan-perusahaan," tambah
Taufiq.
"Saya tidak tahu Pak," jawab Willy.
"Pak Setyo Suhartanto tahu dari mana ada keterangan ini," tanya jaksa Taufiq.
"Tidak," jawab Setyo Dwi Suhartanto sebagai staf direksi PNRI yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Jaksa Ungkap Email KTP-E Berisi Nama Setnov
Senin, 25 September 2017 16:11 WIB