Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah menaikkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) tes kompetensi dasar (TKD) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014, khusus untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat, menyebutkan "passing grade" tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 271.
Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2014.
Nilai ambang batas untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72 persen dari nilai maksimal yakni 175.
Untuk TIU jumlah soalnya sebanyak 30 pertanyaan, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150.
Nilai ambang batas TIU merupakan 50 persen dari nilai maksimal yakni 75 atau 15 jawaban benar, sedangkan nilai ambang batas TWK ditetapkan 40 persen dari nilai maksimal yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
Setiawan mengingatkan meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade maka peserta tes tetap tidak lulus.
"Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi nilai ambang batas," katanya.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB).
Pemerintah pada tahun ini membuka lowongan bagi CPNS sebanyak sekitar 65 ribu orang dan 35 ribu untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat, menyebutkan "passing grade" tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 271.
Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2014.
Nilai ambang batas untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72 persen dari nilai maksimal yakni 175.
Untuk TIU jumlah soalnya sebanyak 30 pertanyaan, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150.
Nilai ambang batas TIU merupakan 50 persen dari nilai maksimal yakni 75 atau 15 jawaban benar, sedangkan nilai ambang batas TWK ditetapkan 40 persen dari nilai maksimal yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
Setiawan mengingatkan meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade maka peserta tes tetap tidak lulus.
"Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi nilai ambang batas," katanya.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB).
Pemerintah pada tahun ini membuka lowongan bagi CPNS sebanyak sekitar 65 ribu orang dan 35 ribu untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014