Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintan Kabupaten Sintang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kg di luar radius 60 km dari SPBE. 

Kadisperindgkop UKM Kabupaten Sintang, Sudirman, mengatakan Pemkab Sintang sudah menetapkan ada tujuh kecamatan yang radiusnya di luar 60 km dari SPBE. Ketujuh kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Kayan Hlir, Kayan Hulu, Serawai, Ambalau, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu.

"Sementara tujuh kecamatan lainnya masih dalam radius 60 km dari SPBE," ungkapnya.

Dia mengatakan, HET elpiji 3 kg yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sintang ini akan dibuatkan Perbupnya. Nilai HET elpiji 3 kg ini tergantung dari jauhnya jarak  sehingga bervariasi di setiap kecamatan dari tujuh kecamatan yang di luar radius 60 km tersebut.

"HET ini akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Elpiji 3 kg di kecamatan-kecamatan," ujarnya. 

Sementara untuk HET Elpiji di dalam radius 60 km dari SPBE sebesar Rp14.500.

Ia mengatakan sudah mensosialisasikan SK Gubernur Kalbar tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg di tingkat pangkalan dalam radius 60 km dari SPBE. 

"Sesuai SK Gubernur Kalbar, HET elpiji tabung 3 kg dalam radius 60 km dari SPBE sebesar Rp14.500. Jadi harga elpiji 3 kg khusus di Kota Sintang sebesar Rp14.500 dan tidak boleh lebih tinggi dari ini," katanya.

Sudirman juga menegaskan hanya yang mengantongi izin pangkalan elpiji yang berhak menjual gas elpiji. Tapi sampai sekarang, gas elpiji masih dijual di toko dan warung-warung seperti toko bangunan, toko sembako, warung bakso, warung kopi hingga counter hp pun ada yang berjualan elpiji. 

Padahal toko dan warung-warung yang disebutkan ini tidak boleh menjual elpiji.

"Penjualan elpiji untuk eceran hanya boleh dilakukan oleh pangkalan yang mengantongi izin. Di luar pangkalan elpiji,  pedagang dilarang menjual elpiji," katanya menegaskan.

Ia mengatakan untuk menertibkan penjualan gas elpiji, pihaknya akan membentuk tim pengawasan dan penertiban gas elpiji. 

Sebelumnya, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan memanggil agen elpiji di Kabupaten Sintang untuk meminta agar agen tidak mendistribusikan elpiji kepada toko ataupun warung yang tidak mengantongi izin pangkalan elpiji.

"Di Sintang sendiri ada tiga agen elpiji yaitu PT. Sepauk Indah, PT. Kapuas Melawi dan PT. Aneka Cipta Lestari," ujarnya.

Dia menegaskan sangat tidak dibenarkan agen mendistribusikan penjualan elpiji ke bukan yang tempatnya seperti ke toko dan warung-warung. 

Sudirman meminta agen elpiji yang beroperasi di Sintang untuk menghentikan pendistribusian elpiji ke toko dan warung karena ini menyalahi aturan. Yang boleh menjadi mitra agen dalam penjualan gas elpiji ialah pangkalan.

"Kami imbau para pedagang yang berkeinginan menjual gas elpiji silakan membuka pangkalan gas elpiji," katanya.

Sudirman menjelaskan untuk membuka pangkalan gas elpiji ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya, harus memiliki bangunan khusus untuk pangkalan elpiji, harus membuat izin pangkalan, izin tetangga dan membuat SPPL dari Lingkungan Hidup.

Dia mengingatkan bangunan untuk pangkalan elpiji tidak boleh bergabung dengan toko bangunan, warung sembako, warung bakso, counter HP dan warung kopi. Dia berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban penjualan gas elpiji. (Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014