Oleh Teguh Imam Wibowo



Pontianak, 29/10 (Antara) - Lima fraksi di DPR RI melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI dan membentuk pimpinan DPR Sementara yang segera menggelar rapat paripurna serta membentuk alat kelengkapan dewan.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PKB Daniel Johan saat dihubungi di Pontianak, Rabu, langkah tersebut diambil karena pimpinan DPR RI tidak layak dan bersikap diktator dengan memberangus hak politik anggota di dalam setiap rapat paripurna.

Fraksi yang melakukan mosi tidak percaya itu yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura dan PPP.

"Pimpinan DPR RI menempatkan diri bukan sebagai pimpinan seluruh anggota," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Kalbar itu.

Ia melanjutkan, pimpinan DPR RI melakukan keberpihakan yang diskiriminatif, tidak demokratis dan tidak adil. "Mosi tidak percaya ini untuk menyelamatakan institusi DPR sebagai lembaga tinggi Negara," katanya menegaskan.

Dengan demikian, kelima fraksi itu tidak mengakui pimpinan DPR yang ada termasuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) yang dipaksakan karena melanggar tata tertib. "Yakni tidak memenuhi 50 persen plus satu fraksi," kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen DPP PKB itu .

Ia menambahkan, setiap anggota DPR yang duduk bukan tanpa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang sudah memilihnya.

"Mekanisme memperjuangkan aspirasi rakyat tersebut dapat dilakukan melalui keterwakilan fraksi di AKD," kata dia.

Ia menilai, bila pimpinan DPR dalam membentuk AKD dilakukan secara manipulatif, maka anggota tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada rakyat pemilih sesuai hasil pemilu.

"Dengan mosi tidak percaya ini maka kami membentuk pimpinan DPR Sementara yang segera akan melakukan rapat paripurna dan membentuk AKD," katanya.

Segera setelah komisi terbentuk, akan dilakukan rapat kerja dengan menteri Kabinet Kerja.

Sedangkan dalam waktu yang bersamaan, pimpinan DPR RI sementara bersama lima fraksi akan mendorong presiden segera mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MD3 sesuai aslinya sebagai dasar terbentuknya pimpinan DPR RI dan AKD definitif sesuai dengan semangat musyawarah mufakat berdasarkan hasil pemilu.

***1***

T011



Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014