Sintang (Antara Kalbar) - Kabag Tapem Setda Sintang, Yasser Arafat mengungkapkan Perda Pembentukan Kecamatan Baru di Kabupaten Sintang sudah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalbar, namun yang masih diperlukan untuk pelaksanaan operasional 15 kecamatan baru hasil pemekaran di Sintang ini yakni rekomendasi Gubernur.

Dia mengatakan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi kembali. Tapi ternyata persyaratan persetujuan kepala desa tidak boleh kolektif. Harusnya satu kepala desa satu persetujuan. Begitu juga dengan persetujuan BPD yang tidak boleh kolektif. “Persetujuan kepala desa dan BPD ini bukan hanya berlaku pada desa yang tergabung dalam kecamatan baru, tapi desa yang masih di kecamatan induk juga harus memberikan persetujuan,” katanya.

Yasser mencontohkan misalkan persyaratan Kecamatan Sintang Utara, untuk Kelurahan Tanjung Puri pun harus memberikan persetujuan walau kelurahan ini di wilayah kecamatan induk. “Sekarang pemenuhan persyaratan itu masih berproses,” kata dia.

Begitu juga dengan 110 desa baru hasil pemekaran kemarin. Kecamatan-kecamatan baru juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala desa baru hasil pemekaran lalu.

Sementara saat ini sebagian besar kepala desa baru masih Plt dan sedang melaksanakan Pilkades. “Kami juga masih menunggu persetujuan kepala-kepala desa hasil pemekaran yang baru ini,” katanya.

Dia memaparkan 15 kecamatan baru yang akan dibentuk ini yaitu Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara, Kecamatan Ketungau Hulu Utara, Kecamatan Sepauk Hulu, Kecamatan Sepauk Tengah, Kecamatan Tontang, Kecamatan Inggar, Kecamatan Tempunak Hulu, Kecamatan Pudau Raya, Kecamatan Kayan Tengah, Kecamatan Ambalau Hulu, Kecamatan Sintang Utara, Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat dan Kecamatan Jungkit.

Dengan dibentuknya 15 kecamatan baru ini maka Kabupaten Sintang bakal memiliki 29 kecamatan dengan 391 desa. Operasional 15 kecamatan baru hasil pemekaran diperkirakan akan terlaksana pada tahun 2016 mendatang.

Yasser mengungkapkan sesuai aturan dua tahun setelah ditetapkan kecamatan pemekaran harus operasional, dan dalam dua tahun ini banyak hal yang harus dipersiapkan menyongsong operasional kecamatan-kecamatan pemekaran.

“Salah satunya tentu menyiapkan sarana dan prasarananya seperti lahan untuk kantor kecamatan, bangunan kantor kecamatan, peralatan kerja dan penempatan personilnya,” ungkapnya.

Yasser menyampaikan dari 15 kecamatan pemekaran, baru tiga kecamatan pemekaran di Ketungau yang telah ada rekomendasi dari Gubernur Kalbar. Sementara 12 kecamatan pemekaran lainnya, rekomendasinya sedang diurus. Soal kebutuhan anggaran untuk operasional kecamatan baru, Yasser mengatakan Pemkab Sintang sedang menyiapkannya sesuai dengan kebutuhan. Dikatakan dia, dalam beberapa kajian akademis, kebutuhan standar operasional kecamatan untuk belanja pegawainya minimal Rp1 miliar pertahun.

“Karena sudah amanat, tentu Pemkab Sintang harus mempersiapkan dana untuk operasional kecamatan baru,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014