Sintang (Antara Kalbar) - Ratusan masyarakat pemilik tanah di Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian menunggak PBB, sehingga membuat pusing Kepala Desa Balai Agung, Antonius Jabar. Sebab tidak lunasnya PBB tersebut akan membuat ADD terancam tidak bisa cair.

Jabar mengimbau para pemilik tanah yang belum melunasi PBB untuk segera melunasinya. Sebagian besar pemilik tanah yang menunggak PPB tersebut tidak berada di Desa Balai Agung sehingga pihaknya kesulitan untuk mencari alamat pemilik tanah.

“Ada pemilik tanah yang tinggal di Pontianak dan kabupaten lain di luar Sintang. Pemilik yang menunggak ini rata-rata memang bukan warga yang berdomisili di desa kami. Tapi mereka membeli tanah dan tanahnya masih kosong tanpa bangunan,” ungkapnya.

Dia mengatakan banyaknya pemilik tanah yang menunggak PBB tidak diketahui alamat tempat tinggalnya membuat pihak aparat desa kerepotan. Sebab aparat desa selalu diminta bantuan oleh Dispenda untuk menagihkan utang PBB tersebut pada masyarakat. “Kalau tunggakan PBB ini masih nyangkut ADD desa kami terancam tidak bisa dicairkan,” katanya.

Ia menyampaikan pembayaran PBB memang sudah lewat batas waktu yang jatuh temponya 31 September kemarin. Ukuran tanah milik warga yang menunggak PBB ini sebagian besar cukup luas. “Luasan lahannya antara setengah hektar hingga dua hektar,” kata dia.

Jabar mengaku bingung dengan menumpuknya tagihan PBB dari Dispenda yang sampai di kantor desanya. Menurutnya ada lebih dari 100 SPPT yang menunggak PBB. “Padahal pelunasan PBB ini sebagai salah satu syarat mencairkan ADD,” ujarnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014