Sintang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, memberikan peringatan kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, hal itu mengingat banyak ASN dan Kades yang terjerat kasus yang berujung pidana.
“Kejadian ini tentunya menjadi peringatan bagi semua perangkat desa dan juga kita di Pemerintah Kabupaten Sintang. Bahwa kita harus bekerja sesuai dengan relnya. Lurus-lurus saja lah, sesuai regulasi lah. Itu merupakan akibat jika kita bermain-main dengan anggaran yang dititipkan pemerintah pada kita,” kata Santosa, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Sabtu (11/6).
Baca juga: Komisi D desak pemerintah cegah wabah PKM masuk Sintang
Dia meminta, pengelolaan dana pemerintah, baik itu proyek pembangunan maupun dana desa harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Jika itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
“Saya minta agar pengelolaan dana pemerintah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya bermanfaat untuk masyarakat banyak,” pinta politisi PKB ini.
Santosa mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi. Pengawasan penting dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran bahkan pelanggaran hukum.
Baca juga: Dewan minta bakat generasi muda Sintang diwadahi
“Seluruh masyarakat, imbauan kita, mari sama-sama mengawasi lah. Kepada rekan-rekan yang ada di pemerintahan baik Pemkab Sintang maupun pemerintahan desa, kejadian ini hendaknya menjadi peringatan lah. Berhati-hatilah mengelola anggaran pemerintah. Hari ini mungkin mereka teledor atau khilaf. Besok jika kita begitu juga, harus menghadapi proses hukum yang sama,” ucapnya.
Sebelumnya pada akhir bulan lalu, Kejaksaan Negeri Sintang menahan dua orang tersangka karena terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan rehabilitasi jalan Baning – Sungai Ana Tahun 2017 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 302.000.000.
Baca juga: Santosa minta Kades Ipoh Emang bayar Siltap perangkatnya
Dua tersangka yakni L merupakan pemenang lelang, sedangkan S merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sintang selaku pelaksana lapangan. Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Sintang.
Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sintang juga memproses oknum Kepala Desa Totang Kecamatan Serawai karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 Desa Tontang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang. Berdasarkan Perhitungan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Kerugian Uang Negara sebesar Rp 427.379.100.
Baca juga: Dewan sebut pembangunan Sintang harus fokus terhadap desa tertinggal
DPRD Sintang ingatkan Kepala Desa untuk lebih teliti dalam pengelolaan keuangan
Minggu, 12 Juni 2022 11:14 WIB