Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk aktif dalam melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat, budaya dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Hal inipun sudah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bupati Landak Adrianus Asia Sidot mengatakan, pentingnya pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat itu diperkuat dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.

"UU tersebut disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yakni pengaturan masyarakat hukum adat," ujar bupati saat membuka kegiatan fasilitasi pembinaan lembaga adat dan tokoh adat di Landak.

Ia menjelaskan, UU No. 6 tahun 2014 tersebut menggabungkan fungsi desa sebagai organisasi komunitas lokal mempunyai pemerintahan sendiri dengan desa sebagai bentuk pemerintah lokal yang otonom.

"Harapannya, kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat," katanya.

Ia menambahkan, desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama.

"Perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal usul, terutama menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli desa," jelas Adrianus.

Bupati menegaskan,  dalam rangka mempersiapkan desa adat di wilayah Landak, perlu dilakukan pembinaan yang intensif dan berkesinambungan dalam upaya peningkatan peran serta lembaga adat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya.

"Nah, dengan demikian, dimasa depan, desa dan desa adat dapat melakukan perubahan wajah desa dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat," tandas Adrianus.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014