Ngabang (Antara Kalbar) - Bupati Landak Adrianus Asia Sidot menegaskan, tidak akan membayar 100 persen bagi pekerjaan proyek di Pemkab Landak yang tidak selesai tepat waktunya. Kalau masih ada pihak yang membayarnya, bupati mengancam tidak akan membantu.
"Kemudian kalau masih ada sisa anggaran, harus dikembalikan ke kas negara. Jadi, berapa pengerjaan proyek yang sudah selesai, itu yang dibayar. Kalau belum terselesaikan, harus tuntas sampai tanggal 31 Desember mendatang. Sebab di tanggal itu, tepat pukul 00.00 tidak ada lagi transaksi keuangan," tegas Adrianus saat membuka kegiatan sosialisasi Permenpan dan RB No. 77 tahun 2012 tentang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Ngabang, Rabu (12/11).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan, pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini harus dipahami tugas, fungsi dan tanggungjawab dari para pengelola.
"Kalau sudah memahaminya, baru bisa melaksanakan pekeerjaan ini dengan baik sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Ia menilai, barang dan jasa ini sangat bereperan strategis. Oleh karena itu pengelolaannya pun diusahakan harus semakin baik.
"Tapi pengelolaan barang dan jasa pemerintah ini ada risiko yang besar dan harus ditanggung oleh pengelolanya. Apalagi ada yang mengatakan honor yang kami dapat tidak sesuai dengan risiko yang ada," katanya.
Ia menambahkan, risiko yang ada ini memang menjadi momok yang menakutkan. "Makanya kita menggelar sosialisasi proses pengadaan barang dan jasa ini. Dengan harapan pelaksanaannya ditahun 2015 mendatang bisa tepat waktu," ucap Bupati.
Ia menegaskan, penyusunan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)harus disiplin. Kalau tidak disiplin, tentu akan terjadi penyelewengan-penyelewengan. "Pihak yang megelola LPSE ini harus memiliki mental dan kekuatan moral yang baik, sehingga pelaksanaan LPSE bisa berjalan dangan baik. Para pejabatpun harus mempunyai keyakinan diri untuk mengambil suatu keputusan. Untuk memiliki sikap seperti itu, kuncinya harus memahami pelaksanaan LPSE," ungakapnya.
Adrianus meminta pengelola harus mempunyai kemampuan dasar untuk melaksanakan LPSE dan harus memiliki tanggung jawab.
"Demikian juga kepada para kepala SKPD harus bisa memberikan pengarahan kapada bawahannya. Kepala SKPD pun harus melakukan kontrol dan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan LPSE yang sudah lalu," pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kemudian kalau masih ada sisa anggaran, harus dikembalikan ke kas negara. Jadi, berapa pengerjaan proyek yang sudah selesai, itu yang dibayar. Kalau belum terselesaikan, harus tuntas sampai tanggal 31 Desember mendatang. Sebab di tanggal itu, tepat pukul 00.00 tidak ada lagi transaksi keuangan," tegas Adrianus saat membuka kegiatan sosialisasi Permenpan dan RB No. 77 tahun 2012 tentang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Ngabang, Rabu (12/11).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan, pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini harus dipahami tugas, fungsi dan tanggungjawab dari para pengelola.
"Kalau sudah memahaminya, baru bisa melaksanakan pekeerjaan ini dengan baik sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Ia menilai, barang dan jasa ini sangat bereperan strategis. Oleh karena itu pengelolaannya pun diusahakan harus semakin baik.
"Tapi pengelolaan barang dan jasa pemerintah ini ada risiko yang besar dan harus ditanggung oleh pengelolanya. Apalagi ada yang mengatakan honor yang kami dapat tidak sesuai dengan risiko yang ada," katanya.
Ia menambahkan, risiko yang ada ini memang menjadi momok yang menakutkan. "Makanya kita menggelar sosialisasi proses pengadaan barang dan jasa ini. Dengan harapan pelaksanaannya ditahun 2015 mendatang bisa tepat waktu," ucap Bupati.
Ia menegaskan, penyusunan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)harus disiplin. Kalau tidak disiplin, tentu akan terjadi penyelewengan-penyelewengan. "Pihak yang megelola LPSE ini harus memiliki mental dan kekuatan moral yang baik, sehingga pelaksanaan LPSE bisa berjalan dangan baik. Para pejabatpun harus mempunyai keyakinan diri untuk mengambil suatu keputusan. Untuk memiliki sikap seperti itu, kuncinya harus memahami pelaksanaan LPSE," ungakapnya.
Adrianus meminta pengelola harus mempunyai kemampuan dasar untuk melaksanakan LPSE dan harus memiliki tanggung jawab.
"Demikian juga kepada para kepala SKPD harus bisa memberikan pengarahan kapada bawahannya. Kepala SKPD pun harus melakukan kontrol dan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan LPSE yang sudah lalu," pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014