Ngabang (Antara Kalbar)  - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah organisasi yang strategis untuk yang membantu memajukan dunia pendidikan. MKKS di Kabupaten Landak sudah lama dibentuk sehingga bukan organisasi baru lagi.

"Saya melihat MKKS ini bukan organisasi baru tapi sudah lama dibentuk. MKKS itu sebuah organisasi, tentu bukan sekedar papan nama, stempel, tapi dikatakan organisasi adanya pengurus dan anggota," kata Kepala Dinas Pendidikan Landak Aspansius disela rapat dan pengukuhan MKKS SMP Landak periode 2014 - 2018 di SMPN 1 Ngabang, Selasa (18/11).

Menurut Aspan, MKKS agar sama-sama mempunyai komitmen untuk mencapai tujuan bersama. Maka dalam organisasi MKKS ada dibentuk bidang-bidang untuk menjalankan program kerja.

"Sedangkan kelengkapan lain agar ada dasar, kami mohon kepada MKKS  jika belum disusun atau belum dibahas. AD ART agar dibuat, karena akan mengatur organisasi sesuai pasal-pasalnya," tegas Aspan.

Organisasi MKKS agar dihubungkan dengan struktur pemerintahan kabupaten Landak khususnya dinas pendidikan. Karena MKKS sebuah organisasi yang sangat strategis untuk memajukan pendidikan.

"Orientasi MKKS diantaranya harus proporsional artinya menggali sumber dana jangan mematok dari 99 sekolah sama rata. Karena penerima BOS beda sesuai jumlah murid. Kemudian profesional, yang bekerja sesuai undang-undang yang berlaku dan juga pengurus dan anggota menjalin  kebersamaan," ungkap Aspan.

Aspan menegaskan, manajemen sekolah agar dijalankan seperti data sekolah. "Sekolah jangan malas menyampaikan data. Karena sebagai bahan dasar untuk pimpinan mengambil keputusan dalam membuat kebijakan," ujar Aspan.

Sementara itu, Ketua MKKS SMP Landak Vinsensius Singlip mengatakan, pengurus sudah disahkan sehingga siap bekerja menyusun program kerja.

"Kami sudah mendata sekolah yang tergabung sebanyak 99 sekolah termasuk sekolah baru.  63 sekolah negeri, selebihnya sekolah swasta," kata Singlip.

Ia mengatakan, kepengurusan,  dalam MKKS SMP  ada 6 bidang dan ada penamahan yaitu bidang hukum dan perlindungan atau advokasi. Tujuannya MKKS siap membantu sesama kepala sekolah yang ada masalah hukum.

"Jadi, setelah kepengurusan MKKS periode 2014-2018 dikukuhkan oleh kepala dinas pendidikan, kita siap menjalankan program kerja," katanya.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014