Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melakukan investigasi terhadap SDN 37 Perigi, Kecamatan Mempawah Hulu, yang diinformasikan melalui media sosial tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai jadwal yang berlaku.
"Beberapa hari ini beredar informasi laporan masyarakat yang tersebar melalui media sosial facebook bahwa SDN 37 Perigi di Kecamatan Mempawah Hulu yang diduga tidak melaksanakan KBM sesuai jadwal yang berlaku. Laporan masyarakat itu ditulis oleh akun wilikabidaga pada 4 Juli 2018 dan baru viral beberapa hari ini," kata Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Landak, Buyung di Ngabang, Selasa.
Dia menjelaskan, akun tersebut menulis informasi pada komentar facebook bahwa SDN 37 Perigi tidak diperhatikan oleh kepala sekolahnya. Bahkan menurutnya tidak ada ketepatan waktu pembagian rapor siswa, dan adanya ketidakjelasan informasi libur sekolah.
Menanggapi informasi tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak segera melakukan investigasi pada sekolah tersebut pada Sabtu kemarin. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan bahwa aktifitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 37 Perigi terbut berjalan normal.
"Sabtu kemarin kami sudah melakukan pengecekan langsung ke SDN 37 Perigi, dari hasil investigasi kami bahwa kegiatan belajar mengajar disana sebenarnya berjalan sebagaimana mestinya dan ternyata informasi yang disampaikan melalui Facebook tersebut tidak benar," tuturnya.
Selain itu Buyung mengungkapkan bahwa pembagian rapor siswa dilaksanakan sesuai jadwal kalender pendidikan, kecuali pembagian pada bulan Juni 2019 mengalami sedikit keterlambatan karena menunggu cetak rapor K-13 dan menurut kepala sekolahnya hal itu sudah diinformasikan terlebih dahulu kepada murid dan orang tua siswa.
Sebagaimana diketahui SDN 37 Perigi ini berada didaerah sangat tertinggal. Jumlah muridnya dari kelas 1 hingga kelas 6 total hanya 53 orang, hal ini sesuai dengan data pada buku Bank untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Untuk jumlah tenaga pendidiknya total hanya 4 orang, terdiri satu Kepala Sekolah berstatus Plt, satu guru PNS, dan dua lagi berstatus sebagai guru honorer. Buyung juga mengungkapkan dari hasil investigasi bahwa salah satu guru yang berstatus PNS berinisial H dinilai tidak disiplin sehingga akan dipanggil oleh pihak Dinas terkait dan diproses sesuai aturan.
"Ada satu guru berstatus PNS disana yang tidak disiplin karena jarang masuk, sehingga kita akan panggil yang bersangkutan dan segera kita proses sesuai peraturan yang ada," katanya.
Melihat kondisi tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak akan segera mencari kepala sekolah definitif dan menambah tenaga guru PNS di SDN 37 Perigi tersebut agar proses belajar mengajar berjalan efektif.
Terpisah, Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengharapkan agar masyarakat bisa memberikan informasi yang relefan dengan kondisi yang ada di lapangan dan tidak membuat informasi palsu.
"Tolong jika ingin berkomentar di medsos berdasarkan data, tidak asal komentar dan membuat informasi palsu, karena kita juga bisa lapor pihak berwajib untuk diproses," kata Karolin.
Disdik Landak lakukan investigasi laporan masyarakat terhadap SDN 37 Perigi
Selasa, 27 Agustus 2019 19:54 WIB