Sintang (Antara Kalbar) - Pemilik rumah toko (Ruko) wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya. Jika ruko tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang tidak segan-segan menindaknya.

Peringatan itu disampaikan Kepala BLH Kabupaten Sintang, Abdurrani. Dia mengatakan setiap ruko wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). SPPL ini merupakan perijinan lingkungan untuk skala kecil. Abdurrani menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengawasan besar-besaran.

Dikatakannya dalam waktu dekat ini BLH akan mengecek sejumlah ruko yang disinyalir tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan sekitar ketika menjalankan usahanya.
“Kami akan segera memantau ke lapangan. Kalau memang ada ruko yang merusak lingkungan akan kami tindak,” tegasnya.

Dia mengungkapkan memang banyak pendirian rumah toko di Sintang yang tidak memperhatikan drainase. “Kami lihat ruko-ruko yang ada, saluran pembuangannya sumbat. Ini  jelas akan berdampak pada lingkungan,” kata dia.

Abdurrani menyampaikan limbah-limbah yang berasal dari rumah tangga seperti bekas cucian maupun limbah kendaraan seperti oli motor sangat membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem. “Ini perlu diambil langkah-langkah, kami berencana bakal lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia sesuai aturan yang baru, pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan. Salah satunya harus mengantongi  dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL).  “Setiap usaha yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian UKL dan UPL. Kami ingatkan para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan terutama yang baru membuka usaha,” imbaunya.

Pemerintah, lanjut dia memastikan peninjauan UKL-UPL dilakukan berkala untuk setiap unit usaha yang berkaitan dengan lingkungan. Jika nanti ada ditemukan tidak memiliki surat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. “Jika pendirian ruko tidak mentaati UKL dan UPL maka pembangunanya akan dihentikan,” tegasnya.

Ia menegaskan, kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib melengkapi dokumen UKL- UPL, yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha itu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16/2012.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014