Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron mengatakan lembaganya bersama pemerintah merencanakan membangun karantina di perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong Kalimantan Barat sehingga distribusi pangan masyarakat setempat tidak tergantung negara tetangga itu.

"Kita akan memprioritaskan penyelesaian proses perbaikan status hutan lindung di Entikong yang terkait dengan rencana pembangunan karantina itu," kata Herman Khaeron di Pontianak, Jumat.

Herman Khaeron adalah anggota rombongan pimpinan MPR RI yang melakukan kunjungan ke wilayah perbatasan Indoneia-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, pada 26-28 November 2014.

Menurut dia, DPR RI dan Pemerintah memandang hal itu sangat penting karena Entikong ke depan akan menjadi pintu masuk dan keluar barang maupun orang antara Indonesia dan Malaysia yang strategis.

Herman menegaskan, Komisi IV DPR RI akan merevisi UU Karantina pada masa persidangan mendatang, yang memberikan implikasi pada perbaikan pangan.

Hal ini harus betul-betul menjadi perhatian agar tidak bergantung pada Malaysia, ujarnya.

Menurut dia, pengembangan kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Entikong terkait hal ini terkendala pada status hutan lindung yang proses perbaikannya belum selesai.

Komisi IV DPR RI periode 2014-2019, kata dia, akan memprioritaskan penyelesaian proses perbaikan status hutan lindung di wilayah perbatasan ini sehingga dapat dilakukan pengembangan.

Menurut Herman, pengembangan kawasan perbatasan di Entikong kuncinya adalah perbaikan status hutan lindung, yang termasuk dalam DPCLS (berdampak penting, cakupan luas, dan bernilai strategis) dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kalimantan Barat.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, Komisi IV DPR RI periode 2009 - 2014 telah membahas revisi RTRW termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, namun belum sampai keputusan karena masa tugas mereka keburu berakhir pada`30 September lalu.

Demikian juga dengan masa tugas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang sudah berakhir pada Oktober 2014, sehingga dia tidak boleh mengambil keputusan strategis karena telah selesainya masa tugas sebagai menteri.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014