Denpasar (Antara Kalbar) - Sidang paripurna Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memutuskan adanya ketua harian dalam struktur partai untuk tingkat pusat maupun di daerah jika diperlukan.

"Jadi setuju yaa, Bab 5 Pasal 6 ayat 1 ART menjadi ada posisi ketua harian apabila diperlukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, " kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid di hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu.

Tanpa menunggu lama, Nurdin Halid langsung mengetok hal tersebut sebagai keputusan Munas. Munculnya struktur Ketua Harian ini sempat memunculkan perdebatan oleh para peserta munas.

Sebelumnya  juru bicara Komisi A bidang Organisasi dan Rekomendasi Rully Chairul Azwar menyampaikan hasil komisi A yang antara lain mengusulkan adanya penambahan struktur Ketua Harian.

"Ketua umum/Ketua Tim Formatur dapat melakukan penambahan, perubahan dan/atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai kebutuhan termasuk ketua harian, dengan batas maksimal 150 orang," kata Rully membacakan salah satu hasil rapat Komisi A.

Mendengar adanya usulan penambahan struktur Ketua Harian salah satu peserta mempertanyakan karena merasa hal itu tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat di komisi A.

Perdebatan akhirnya dijawab oleh Rully dan seorang peserta lainnya yang menyebutkan bahwa munculnya usulan ketua harian dirasakan perlu karena banyaknya ketua-ketua DPD I dan DPD II Partai Golkar yang juga menjabat sebagai kepala daerah seperti gubernur/bupati dan wali kota.

Nurdin selaku pimpinan sidang akhirnya mengusulkan untuk mengakomodir posisi ketua harian maka Anggaran Rumah Tangga Golkar bab 5 pasal 6 ayat 1 ART perlu direvisi.

"Kita tambah satu poin yaitu ketua harian apabila diperlukan. Bagaimana setuju ?" tanya Nurdin yang langsung mendapat jawaban setuju dari para peserta munas.

Pewarta: Jaka Suryo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014