Jakarta (Antara Kalbar) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Mahkamah Partai Golkar (MPG) untuk membentuk panitia guna menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) bersama.
"Pada forum hari ini kami memberikan sikap, aspirasi untuk diteruskan pada Mahkamah Partai Golkar, kami meminta kepada Mahkamah Partai Golkar agar segera melakukan sidang rapat untuk memutuskan langkah-langkah penyelamatan Partai Golkar melalui munas bersama," kata Agung pada forum silaturahmi kader partai di kediamannya di Jakarta, Minggu.
Agung berpendapat MPG harus melakukan tindakan tersebut karena satu-satunya organisasi yang masih aktif dan legal dalam Partai Golkar ialah mahkamah partai.
Menurut dia, penyelesaian konflik kepengurusan di Partai Golkar saat ini hanya bisa diselesaikan dengan menyelenggarakan munas untuk memilih ketua umum yang baru.
"Penyelesaian hukum sudah tidak bisa lagi dipakai untuk mengakhiri konflik ini," kata Agung.
Ia mengatakan agar MPG membentuk panitia penyelenggaraan munas bersama yang diisi oleh masing-masing anggota dari kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.
Selain itu ia juga menekankan kepesertaan munas bersama harus diikuti kedua kubu dan dilaksanakan paling telat pada Maret.
"Munas bersama melibatkan panitia dari kedua kubu, dan diselenggarakan paling lama dua bulan ke depan," kata Agung.
Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Golkar bisa ditempuh dengan dua cara, yakni secara hukum sesuai yang disediakan dalam Undang-Undang Partai Politik dan non-hukum atau secara politik.
Ia mengatakan penyelesaian secara hukum akan membuat seluruh proses kembali dari awal dan akan memakan waktu yang lama.
Forum silaturahim tersebut diikuti oleh perwakilan 29 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pertimbangan.
(A071/H. Wahyudono)