Ngabang (Antara Kalbar)  - Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak dibantu jajaran TNI dan polisi, Senin pukul 14.30 WIB melakukan penertiban atau pembongkaran kios pedagang kembang api yang mangkal di kawasan depan Mini Market Mitra Kita hingga Toko Hosana Ngabang.

Sebelumnya para pedagang sudah dipanggil di Kantor Camat pada 10 Desember lalu dan diberikan waktu agar membongkar hingga 12 Desember. Tapi imbauan tak digubris sehingga tim melakukan penertiban di lapangan.

Petugas saat mendatangi pedagang di lokasi sempat tegang karena adu mulut dengan pedagang. Tapi suasana sempat diredakan. Para pedagang dengan terpaksa mengemas barang dagangan kembang api. Karena jika tidak petugas yang akan mengamankan.

"Kami minta solusi tempat dimana untuk jualan. Kami ini cari makan dan dagangan musiman karena menjelang hari raya saja. Kios juga tidak permanen," ujar salah satu pedagang yang namanya enggan dipublikasikan.

Kepala Satuan Pol PP Landak, Banda Kolaga mengatakan, penertiban melibatkan tim terdiri dari instansi terkait. Pihaknya tidak ingin pedagang berjualan di kawasan yang dilarang itu.

"Silakan kios pedagang diangkut dan pindah mencari tempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum. Jadi pemerintah tidak ada kepentingan dengan pemilik toko, tapi hanya untuk ketertiban umum," tegas Banda.

Petugas mengangkut kios yang kosong. Dan mempersilakan pemiliknya mengurus di kantor untuk mengambil barangnya. "Kami tidak melarang, tapi pedagang mematuhi peraturan pemerintah yang ada," ujar Banda.

Proses penertiban pedagang kembang api menjadi tontonan masyarakat baik yang berbelanja di mini market dan para pengendara yang melintas.

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014